Pend & Budaya

Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan, KKN PPM Unisri Sasar SMPN 1 Sambi Boyolali

Pend & Budaya

10 Agustus 2023 15:05 WIB

Mahasiswi KKN PPM Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta, Ganis Unami Anggraini memberikan edukasi serta sosialisasi mengenai pendewasaan usia perkawinan kepada siswa-siswi SMPN 1 Sambi, Boyolali, Jumat (28/07/2023).

BOYOLALI, solotrust.com – Mahasiswi KKN PPM Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta, Ganis Unami Anggraini memberikan edukasi serta sosialisasi mengenai pendewasaan usia perkawinan kepada siswa-siswi SMPN 1 Sambi, Boyolali, Jumat (28/07/2023). Sosialisasi ini diadakan karena banyaknya angka pernikahan dini di Kecamatan Sambi, Boyolali.

Dampak perkawinan usia anak bisa terjadi pada ranah sosial, ekonomi, dan kesehatan. Dampak langsung akan terasakan dalam perkawinan anak adalah persoalan ekonomi. Keduanya sama-sama belum memiliki pekerjaan sehingga kebutuhan hidup pasangan anak ini akan menjadi tanggungan orangtua masing-masing. Situasi semacam ini tentu saja akan sangat mudah menyulut konflik dalam rumah tangga.



Dalam ranah sosial, misalnya dalam pendidikan, anak tidak bisa lagi melanjutkannya. Sampai saat ini, kebijakan sekolah tak memungkinkan anak mendapatkan hak cuti hamil dan tidak juga membolehkan anak yang sudah menikah untuk masuk sekolah kembali. Bagi mereka yang mengalami kehamilan tak diinginkan (KTD), tak ada pilihan, kecuali melakukan pernikahan melalui dispensasi perkawinan.

Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah upaya meningkatkan usia perkawinan pada perkawinan pertama, yakni 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki.

Dalam materi GenRe (Generasi Berencana), perencanaan keluarga merupakan kerangka dari program PUP. Pelibatan remaja dalam keluarga berencana merupakan salah satu implementasi dari kesepakatan Konferensi Kependudukan dan Pembangunan.

(and_)