SEMARANG, solotrus.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menangkap seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang terkait kasus narkotika. Mahasiswa berinisial CPI (22) diketahui membeli narkotika jenis ekstasi secara daring langsung dari Belanda.
Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Pol Tri Agus Heru saat rilis kasus di Kantor BNNP Jateng di Semarang, Rabu (4/4/2018) mengatakan, ekstasi pesanan tersangka dikirim melalui paket PT Pos.
Bea dan Cukai Kota Semarang melaporkan adanya paket berisi ekstasi melalui jasa pengiriman pos dari Belanda pada tanggal 12 Maret lalu. Mahasiswa asal Bandung tersebut pun ditangkap oleh petugas BNNP Jateng usai makan di sebuah warung di Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pada 26 Maret yang lalu sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari penggeledahan ditemukan sembilan butir ekstasi yang dibungkus dalam sebuah amplop putih. Di dalamnya terdapat sembilan butir ekstasi warna hijau dengan logo tiga berlian.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan itu mengaku, ekstasi tersebut dipesan langsung secara daring dari Belanda dengan harga Rp800 ribu. Tersangka membeli ekstasi ini dengan menggunakan bitcoin atau mata uang virtual.
Dari pengakuannya di hadapan polisi, pelaku sudah dua kali memesan narkotika secara daring langsung dari Belanda.
Pengungkapan melalui pengiriman pesanan daring dari Belanda ini sudah dua kali diungkap oleh BNNP Jateng, yang pertama diungkap pada tahun 2017.
“Pengungkapan pengiriman melalui pesanan online, ini sudah dua kali kita ungkap,” jelas Tri Agus.
“Ini tergolong modus baru dengan menggunakan bitcoin,” imbuhnya.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan yang dilakukan oleh mahasiswa ini menunjukkan bahwa pelajar di Jawa Tengah masih menjadi sasaran potensial peredaran narkotika. Selama tahun 2017 pelajar menyumbang sekitar 27 persen penyalahgunaan narkotika yang mencapai 500 ribu orang. (vita)
(way)