Hard News

Penerimaan PBB Kota Semarang Capai 101,53%

Jateng & DIY

23 Desember 2023 11:27 WIB

Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin memberi sambutan dalam acara FGD Optimalisasi Pajak Daerah dan Sinkronisasi Pajak Daerah di Bidang PBB di Cendana Ballroom Hotel Oaktree Emerald, Kamis (21/12/2023)

SEMARANG, solotrust.com - Upaya optimalisasi pendapatan daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), salah satunya dilakukan dengan mendorong peningkatan pembayaran pajak oleh masyarakat, terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Dalam hal ini mulai dari berbagai inovasi yang dijalankan Bapenda Kota Semarang hingga koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan.

Hasilnya per 20 Desember 2023, realisasi PBB Pemkot Semarang telah mencapai Rp628 miliar dari target Rp619 miliar atau 101,53 persen. Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengapresiasi peran petugas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kecamatan dan kelurahan atas keberhasilan pemerintah Kota Semarang dalam merealisasi penerimaan PBB 2023.



Dirinya menilai, para petugas di kecamatan dan kelurahan telah berhasil sebagai perpanjangan tangan pemerintah Kota Semarang dalam upaya menyosialisasikan program kebijakan PBB, sehingga dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.

Alhamdulillah, realisasi (PBB) telah melebihi seratus persen. Saya mengucapkan terima kasih atas kerja samanya yang ditunjukkan kawan-kawan petugas di kecamatan dan kelurahan. Dengan keberadaan panjenengan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota Semarang, program kebijakan, khususnya PBB dapat tersampaikan kepada masyarakat di wilayah sehingga akhirnya realisasi PBB dapat tercapai melebihi seratus persen,” ungkapnya, ditemui saat acara FGD Optimalisasi Pajak Daerah dan Sinkronisasi Pajak Daerah di Bidang PBB di Cendana Ballroom Hotel Oaktree Emerald, Kamis (21/12/2023).

Bercermin dari perolehan itu, dirinya berharap pada 2024 Pemerintah Kota Semarang kembali dapat melebihi target. Tak hanya perihal program kebijakan PBB, namun juga PTSL dan juga pajak kendaraan bermotor.

“Pada 2024 nanti, mohon kerja samanya yang solid dalam pelaksanaan target pajak daerah. Selain pajak bumi dan bangunan (PBB), kita harus sengkuyung bareng perihal pencapaian target BPHTB, terutama PTSL dan pajak kendaraan bermoto, untuk mewujudkan Kota Semarang semakin hebat,” pungkasnya.

Keberhasilan Pemerintah Kota Semarang dalam program kebijakan PBB merupakan hasil dari implementasi adanya Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Lebih lanjut, Pemerintah Kota Semarang juga kembali berkomitmen untuk terus melaksanakan amanat undang-undang secara efektif di 2024 mendatang. (fjr)

(and_)