Ekonomi & Bisnis

Wamenaker Kecewa Kurator Tak Hadiri Mediasi dengan Sritex

Ekonomi & Bisnis

8 Januari 2025 16:43 WIB

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer saat diwawancarai awak media di PT Sri Rezeki Isman (Sritex), Rabu (08/01/2025)

SUKOHARJO, solotrust.com - Mediasi antara manajemen PT Sri Rezeki Isman (Sritex) dengan para kurator di Solo gagal dilakukan, Rabu (08/01/2025). Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang memimpin mediasi kecewa karena hingga akhir acara para kurator tak menampakkan batang hidungnya. 

Untuk diketahui, pertemuan ini rencananya membahas nasib ribuan pekerja Sritex Group setelah permohonan kasasi pailit ditolak Mahkamah Agung (MA). Nasib ribuan pekerja Sritex Group kini statusnya menggantung sejak putusan pailit ditetapkan PN Niaga Semarang akhir Oktober 2024.



Kesal dengan kondisi itu, Immanuel Ebenezer memberikan ultimatum kurator yang menangani kepailitan PT Sritex. Mereka diminta serius memerhatikan kelangsungan usaha (going concern) perusahaan tekstil tersebut.

“Kita lihat nanti, tidak lama lagi ada kabar baiknya,” ujar Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer di pabrik Sritex Sukoharjo.

Pihaknya mengaku membawa kabar gembira mengenai nasib PT Sritex. Kendati demikian, Immanuel Ebenezer enggan menjelaskan lebih lanjut kabar gembira dimaksud. Ia memastikan kabar gembira itu berkaitan dengan kewenangan negara yang bersifat memaksa.

“Saya belum berani menyampaikan, tetapi yang pasti dengan hadirnya saya di sini, negara hadir dan sifatnya negara bisa memaksa,” tandas Immanuel Ebenezer.

Ditambahkan, sifat memaksa dimaksud dialamatkan kepada kurator yang menangani perkara kepailitan PT Sritex. Salah satunya mengenai nasib kelangsungan usaha alias going concern perusahaan tekstil terbesar itu.

“Ya pasti going concern lah. Kalau masih seperti ini ya negara memaksa, tidak bisa tidak. Ingat, negara sifatnya memaksa dan ini saya sampaikan ke kuratornya,” tegas dia.

PT Sritex resmi berstatus pailit setelah MA menolak kasasi mereka pertengahan Desember lalu. Saat ini, tim hukum PT Sritex tengah menyiapkan berkas-berkas untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan pailit menimpanya.

Immanuel Ebenezer menolak jika pernyataanya itu dianggap mengintervensi proses hukum di MA. Ia beralasan PT Sritex merupakan representasi industri tekstil di Tanah Air. Pemerintah harus bersikap tegas untuk menjamin going concern selama proses kepailitan PT Sritex.

“Kan ini masih ada proses PK. Ya kita lihat proses PK-nya aja nanti,” ungkap Immanuel Ebenezer.

Ia kembali mengingatkan kepada semua pihak untuk mengutamakan kepentingan industri tekstil di Tanah Air.

“Artinya semoga pesan ini tersampaikan ke kuratornya, ke hakimnya, atau siapa pun karena ini sudah kepentingan nasional. Ini kan bukan Sritex aja, tapi juga tekstil-tekstil yang lain juga,” jelas Immanuel Ebenezer.

Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto alias Wawan memastikan pihaknya akan mengajukan PK atas putusan MA dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024. Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya belum resmi mengambil langkah hukum tersebut.

“Kami masih mendiskusikan, jadi draft dari PK itu masih dalam peninjauan tim kuasa hukum kami. Bisa dipastikan bahwa kami akan mengajukan PK,” ucapnya.

Menurut Iwan Kurniawan Lukminto, berkas pengajuan PK hingga saat ini belum final lantaran pihaknya tak kunjung menerima salinan putusan MA.

“Kan memang putusan relas dari MA yang menolak kasasi kami itu belum kami terima juga. Jadi kami sekarang baru men-draft-kan itu (berkas pengajuan PK),” pungkas dia. (add)

(and_)