TANGERANG, solotrust.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Tangerang, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan, Selasa (10/06/2025). Ketiga perusahaan itu adalah Lion Group di Tangerang, PT Arta Boga di Jakarta Barat, dan Sour Sally di Jakarta Selatan.
Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan penahanan dokumen pribadi milik mantan pekerja, khususnya ijazah. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam menegakkan norma ketenagakerjaan serta memastikan pelindungan terhadap hak-hak dasar pekerja.
“Kami lakukan sidak karena adanya aduan masyarakat terkait penahanan ijazah oleh perusahaan,” kata Immanuel Ebenezer, dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, kemnaker.go.id.
Wamenaker menegaskan, sidak ini juga dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan mandat undang-undang dan arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperkuat pelindungan terhadap pekerja. Oleh karena itu, kehadirannya di lokasi perusahaan merupakan perwujudan kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya.
"Kehadiran saya ini dalam kapasitas sebagai negara, bukan untuk menekan, apalagi memeras, tetapi untuk melindungi warga negara. Kami ingin pelaku usaha fokus menjalankan bisnisnya dengan baik, sementara negara hadir memastikan hak-hak pekerja tetap dihormati,” tegasnya.
Lebih lanjut, Immanuel Ebenezer menegaskan, penahanan ijazah oleh perusahaan, terlebih terhadap mantan pekerja, merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Terlebih jika disertai permintaan imbalan atau tebusan untuk pengambilannya.
Ia mengingatkan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. SE ini harus dijadikan pedoman oleh seluruh perusahaan agar tak melakukan praktik merugikan pekerja.
Sidak di tiga perusahaan itu diakhiri dengan penyerahan langsung sejumlah ijazah oleh pihak manajemen kepada mantan pekerja yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Wamenaker mengapresiasi langkah kooperatif perusahaan-perusahaan yang bersedia mematuhi ketentuan dan mengembalikan dokumen para pekerja. Ia menilai tindakan ini sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam mewujudkan iklim ketenagakerjaan kondusif.
“Terima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang telah kooperatif terhadap apa yang menjadi keputusan negara,” ucapnya.
Sementara itu, mantan pekerja yang menerima kembali ijazahnya menyambut antusias dan menyampaikan rasa syukur serta terima kasih kepada Kemnaker atas keberpihakan dan respons cepat dalam menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi.
(and_)