Hard News

Sertifikat Tanah Ditumpang Tindih Orang Lain, Warga Yogyakarta Datangi BPN Karanganyar

Jateng & DIY

14 Maret 2025 09:33 WIB

Pemilik Sertifikat tanah Stevani Tania bersama kuasa hukumnya, Slamet Riyadi menunjukkan bukti sertifikat tanah yang sah usai mendatangi BPN Karanganyar, Kamis (13/03/2025)

KARANGANYAR, solotrust.com - Kasus sertifikat tanah ganda kembali terjadi di Bumi Intanpari. Kali ini dialami Stevani Tania, warga Yogyakarta pemilik sertifikat tanah sah di Desa Baturan Kecamatan Colomadu, Karanganyar.
 
Mengetahui tanah miliknya ditumpang tindih orang lain (sertifikat ganda), Stevani Tania pun berinisiatif mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar, Kamis (13/03/2025).
 
Ia bersama kuasa hukum Slamet Riyadi datang ke Kantor BPN Karanganyar membawa dan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanah di Desa Baturan dengan nomor sertifikat 614 dan 615 seluas 660-an meter persegi yang dibuat pada 1983.
 
Slamet Riyadi bilang, BPN Karanganyar pada 2019 menerbitkan sertifikat tanah baru nomor 05267 atas nama Joko Sudarsono, warga Klaten yang sebagian tumpang tindih di atas tanah dengan sertifikat nomor 614. 
 
Awal terkuaknya sertifikat ganda ketika Stevani Tania akan mengurus sertifikat tanah untuk turun waris kepadanya semua. Ternyata saat itu hanya sertifikat nomor 615 yang bisa turun waris, sedangkan sertifikat nomor 614 tidak bisa karena ada kepemilikan ganda. 
 
Setelah ditelusuri hingga ke BPN Karanganyar, diketahui kepemilikan sertifikat ternyata memang ganda. Sertifikat baru itu sudah berpindah tangan sampai dua kali diperjualbelikan. Pemilik terakhir, bahkan telah menjaminkan sertifikat ke BKK Karangmalang Sragen dan tanahnya sudah dibangun.
 
"Saat ada persoalan dan BKK Karangmalang akan melelang tanah serta bangunan di sertifikat baru itu, kami mengejar agar tidak jadi dilelang karena sertifikat tanahnya dobel kepemilikan," kata Slamet Riyadi. 
 
"Setelah berhasil, selanjutnya kami mengurus kenapa sertifikat itu bisa dobel. Selain itu, kami juga sudah melaporkan kasus ini ke Polres Karanganyar," imbuh dia. 
 
Sementara saat dikonfirmasi, staf Pengendalian Sengketa Tanah BPN Karanganyar, Mohammad Agung Mahdi, mengatakan pihaknya belum bisa menjawab mengapa sertifikat di tanah yang sama bisa terbit dua hingga menimbulkan sengketa. 
 
BPN sendiri hanyalah instansi administrasi, tugasnya menulis kepemilikan tanah. Oleh karena itu, surat dari pengacara Slamet Riyadi atas nama kliennya Stevani Tania akan dilihat. Pemilik sertifikat selanjutnya dipertemukan untuk bermusyawarah sehingga bisa dicari titik temu mengapa sertifikat bisa ganda.
 
“Apabila nantinya dalam pertemuan kedua belah pihak tidak terjadi kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan bisa menuntut secara perdata, pidana, atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Nantinya pengadilan yang akan memutuskan siapa pemilik sah tanah yang sebenarnya," pungkasnya. (joe) 

(and_)