Hard News

Kanwil Kemenkum Jateng Fasilitasi Harmonisasi Raperbup tentang Tunjangan DPRD Kabupaten Purworejo

Jateng & DIY

24 Juni 2025 11:01 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kanwil Kemenkum Jateng) menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Purworejo tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Senin (23/06/2025). (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kanwil Kemenkum Jateng) menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Purworejo tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Senin (23/06/2025).
 
Kegiatan berlangsung di Ruang Bima Kanwil Kemenkum Jateng dan dihadiri perwakilan pemerintah daerah Kabupaten Purworejo serta tim perancang peraturan perundang-undangan Divisi P3H. Rapat dibuka dan dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo diwakili Kepala Divisi P3H, Delmawati.
 
Dalam pembukaannya, Delmawati, mengatakan kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian penting dari proses pembentukan peraturan taat asas dan mampu memberikan kepastian hukum. 
 
“Harmonisasi ini bukan sekadar tahapan administratif, tapi merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa setiap peraturan yang disusun pemerintah daerah tidak bertentangan dengan regulasi lebih tinggi dan memiliki daya laju jelas di masyarakat," ujarnya.
 
Selama rapat, tim perancang memberikan sejumlah masukan terhadap draf raperbup, khususnya pada aspek substansi, penulisan, dan penyusunan norma agar selaras dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan berlaku.
 
Diskusi berjalan konstruktif antara tim perancang dan perwakilan pemrakarsa dari pemerintah Kabupaten Purworejo. Beberapa penyesuaian dilakukan untuk memperjelas muatan dan struktur peraturan yang disusun.
 
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo berharap dengan selesainya pembahasan ini, diharapkan raperbup dapat segera difinalisasi dan ditetapkan.
 
"Selain itu terpenting raperbub dapat memberikan kepastian hukum dalam pemberian tunjangan kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Purworejo sesuai ketentuan berlaku," pungkasnya.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya