Ekonomi & Bisnis

Pemblokiran Rekening Dorman oleh PPATK, OJK Solo: Tak Picu Rush Money

Ekonomi & Bisnis

12 Agustus 2025 13:31 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo memastikan pemblokiran sementara rekening pasif atau dorman oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di wilayah Solo Raya tidak memicu rush money

SOLO, solotrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo memastikan pemblokiran sementara rekening pasif atau dorman oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di wilayah Solo Raya tidak memicu rush money atau penarikan dana besar-besaran oleh nasabah.

Kepala OJK Solo, Eko Hariyanto, mengatakan hingga kini pihaknya tak menerima laporan signifikan terkait kepanikan nasabah.



"Kami kemarin tidak ada pengaduan laporan terkait sifatnya rush," kata Eko Hariyanto, Selasa (12/08/2025).

Pemblokiran dilakukan terhadap rekening yang tidak bertransaksi dalam periode tertentu. Sementara dana di rekening akan tetap aman, hanya tidak bisa digunakan sementara hingga nasabah melakukan pelaporan ke bank.

“Umumnya, cukup menyetor Rp50 ribu atau Rp100 ribu, rekening langsung dibuka kembali,” jelasnya.

OJK telah mengimbau industri jasa keuangan agar menyampaikan kepada nasabah pemblokiran rekening dorman tidak berarti saldo hilang atau dana bisa digunakan pihak lain.

Alhamdulillah masyarakat atau nasabah di wilayah Solo ini sudah cerdas, terutama sudah cerdas keuangan tidak terpengaruh sampai dengan ingin melakukan rush,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 OJK Solo, Soni Prima Nugroho menegaskan, OJK dengan kewenangannya tidak overlapping dengan PPATK. OJK menjalankan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) yang mewajibkan perbankan melaporkan transaksi tunai minimal Rp500 juta atau transaksi mencurigakan ke sistem GoAML (anti-money laundry) milik PPATK.

“Jika bank tidak melaporkan, sanksinya cukup besar, bisa persentase dari laba per tahun. Ini per transaksi, jadi kalau ada seratus transaksi tak dilaporkan, nilainya tinggal dikalikan,” terangnya.

Selain itu, perbankan juga wajib melakukan Customer Due Diligence (CDD). Jika nasabah dinilai berisiko tinggi atau termasuk Politically Exposed Person (PEP), dilakukan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk memastikan sumber dan profil dana jelas.

Menurut Soni Prima Nugroho, pemblokiran rekening dorman oleh PPATK merupakan kewenangan penuh lembaga tersebut berdasarkan peraturan perundangan.

“Kajiannya seperti apa itu memang murni dari PPATK,” katanya.

Sementara OJK berperan mendorong kepatuhan bank dalam pelaporan dan pengawasan transaksi.

“Apa yang dilakukan OJK sampai dengan hari ini juga mendorong bank untuk tertib melakukan CDD, EDD, lapor ke PPPTK melalui GoAML untuk transaksi mencurigakan maupun transaksi lain,” tandasnya. (add)

(and_)