Hard News

Polri Segera Tindaklanjuti Rekening Jumbo Bandar Narkoba Rp120 Triliun

Hukum dan Kriminal

06 Oktober 2021 13:31 WIB

Ilustrasi (Foto: Unsplash/Mufid Majnun)

JAKARTA, solotrust.com - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar mengatakan segera menindaklanjuti hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening jumbo milik sindikat narkoba sebesar Rp120 triliun.

"Ya, kami akan secara aktif sesuai perintah Bapak Kabareskrim yang meminta kami secara aktif untuk meminta informasi tersebut kepada PPATK," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews, Rabu (06/10/2021).



Menurut Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, pihaknya memang belum mendapatkan informasi soal rekening jumbo sindikat narkoba itu dari PPATK.

"Kami ada menangani beberapa kasus TPPU, baik Ditipid Narkoba di Mabes maupun di daerah, tapi sejauh ini memang kami belum mendapatkan informasi dari teman-teman PPATK," jelasnya.

Berdasarkan pengalaman yang ada, dalam menangani perkara terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) berasal dari PPATK, pihaknya perlu meminta informasi tersebut.

Jenderal bintang satu menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan PPATK terutama dalam pengungkapan TPPU. Sebab, lembaga itu menjadi penjuru dari pengungkapan perkara berkaitan dengan informasi intelijen keuangan.

Salah satu perkara TPPU saat ini sedang didalami Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, yakni kasus pengungkapan penggerebekan pabrik obat keras ilegal di Yogyakarta.

"Dapat kami pastikan, kami mengarah ke TPPU. Tim sudah saya bentuk, tim pidana awal dan TPPU sedang bekerja menuntaskan," ucapnya.

Sejumlah temuan yang disampaikan Kepala PPATK Dian Ediana Rae disebutkan beberapa transaksi keuangan tersebut, yakni Rp1,7 triliun, ada yang Rp3,6 triliun, Rp6,7 triliun, Rp12 triliun, sehingga jika ditotal ada Rp120 triliun.

(and_)