Hard News

Ngaku Anggota Polisi, 4 Pemuda Rampas HP

Jateng & DIY

27 April 2018 17:37 WIB

Wakapolres Boyolali Kompol Zulfikar Iskandar. (solotrust.com/art)

BOYOLALI, solotrust.com- Aksi kejahatan dengan mengaku sebagai anggota Polisi kembali terjadi diwilayah hukum Polres Boyolali. Kali ini empat pemuda diamankan karena merampas handphone korban yang sedang nongkrong di komplek kabupaten.

Empat tersangka aksi perampasan handphone ini berhasil dibekuk Reskrim Polres Boyolali setelah buron empat bulan. Keempatnya adalah Muhamad Solikin warga Cepogo, Kiki Anggi Wijaya warga Mojosongo, Agung Kurnia Aji dan Aksin Jaelani warga Boyolali Kota.



Aksi keempat tersangka ini terjadi pada bulan Januari lalu. Keempatnya mengaku sebagai anggota Polisi dan merampas handhone milik Diky Panjang Yuswo bersama teman-temannya yang sedang asyik nongkrong di komplek perkantoran terpadu Kabupaten Boyolali. Karena takut, Diky cs kemudian memberikan handhonenya kepada tersangka.

“Mereka mnegaku sebagai anggota Polri fungsi reskrim mendatangi TKP di Kawasan perkantoran dengan modus mendatangi orang yang tengah duduk mengaku sebagai Polisi lalu meminta handphone.” Jelas Wakapolres Boyolali Kompol Zulfikar Iskandar.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan satu buah handphone. Tersangka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (art)

(wd)