Hard News

Kapolda Jateng: Waspadai Pelaku Curat Bermodus Polisi Razia Lantas

Hard News

2 Agustus 2018 20:30 WIB

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono (tengah) saat konferensi pers di halaman Mapolda Jateng, Rabu (1/8/2018). (Dok Tribrata News Polda Jateng)

SEMARANG, solotrust.com – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil meringkus tiga komplotan begal lintas provinsi. Dalam aksinya, para pelaku selalu mengenakan seragam polisi lalu lintas dan merazia kendaraan bermuatan barang berharga.

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono saat rilis kasus di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan Kota Semarang, Rabu (1/8/2018) mengatakan, tiga komplotan begal itu terdiri dari 10 orang pelaku kejahatan lintas provinsi. Mereka biasa beraksi di sejumlah daerah di Jateng, Jawa Timur, dan Jawa Barat.



Dua dari tiga komplotan ini menggunakan modus berpura-pura menjadi anggota polisi lengkap dengan seragamnya tengah melakukan razia lalu lintas. Komplotan ini mengincar truk pengangkut barang dengan modus pura-pura terjaring razia.

“Dilakukan dengan menyaru atau seolah-olah seorang petugas polisi yang sedang menjaring kendaraan,” kata Kapolda.

Komplotan pertama beranggotakan empat orang beraksi di sekitar Jalan Letjen Suprapto, Kabupaten Ungaran. Komplotan ini biasa beraksi di kawasan pantura Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Jawa Barat dan berhasil membajak mobil yang mengangkut puluhan boks telepon seluler senilai Rp450 juta.

Komplotan kedua diringkus usai beraksi membajak truk pengangkut bahan baku rambut palsu di wilayah Banyumas. Dua anggota perampok truk yang mengangkut muatan bernilai Rp750 juta diringkus polisi.

Sementara komplotan ketiga yang merupakan kelompok Palembang dan Lampung diringkus usai membobol kaca sebuah mobil di Kabupaten Pemalang dan menggasak uang sekitar Rp150 juta. Komplotan ini juga mengincar nasabah bank yang baru saja mengambil uang dalam jumlah besar.

Kapolda Jateng meminta kepada masyarakat agar lebih waspada dan teliti ketika menemui razia kendaraan bermotor yang dilakukan oleh polisi. Razia resmi oleh petugas kepolisian biasanya dilakukan secara berkelompok dan dilengkapi dengan surat tugas.

Penangkapan komplotan begal ini dilakukan dalam waktu 12 hari yakni mulai 15 hingga 27 Juli 2018 di tempat yang berbeda. Selain menangkap tiga komplotan begal, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti senilai Rp1,3 miliar, uang tunai Rp150 juta, 1 unit truk, 2 mobil, dan 4 sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan. (vita)

(way)