JAKARTA, Solotrust - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggelar pelatihan Internet Child Sex Exploitation bersama Interpol (kepolisian internasional). Pelatihan ini dilakukan guna meningkatkan kualitas kemampuan para personel dalam menangani kasus penyebaran konten eksploitasi anak melalui internet.
Dalam pelatihan ini Interpol sebagai mitra Polri untuk memberikan materi pelatihan tentang best practice dari Interpol.
Selain itu, pelatihan ini juga bertujuan sebagai manifestasi kerjasama antara Polri dan Interpol sebagai upaya untuk meningkatkan kolaborasi dalam penanganan kejahatan siber yang semakin marak dan merupakan kejahatan transnasional yang bersifat borderless.
Salah satu aplikasi yang diberikan oleh Interpol adalah aplikasi ICSE yang merupakan aplikasi fotografi forensik yang dikhususkan oleh Interpol untuk mengidentifikasi para korban pelaku pedofil dengan memanfaatkan metadata dan face recognition.
Ms Cecillia Walint, dari Unit Crime Against Children di Interpol, mengaku sangat terkesan dengan semangat dan antusiasme dari para peserta selama pelatihan. Karena ketika pelatihan berlangsung, peserta telah berhasil mengidentifikasi 8 korban anak melalui aplikasi ICSE yang baru saja dilatihkan.
“Kami sangat terkesan dengan peserta dari Indonesia, karena para peserta telah dapat mengimplementasikan ilmu dan pengetahuan yang baru saja mereka dapat dengan sangat baik. Semoga setelah ini Cyber Crime Indonesia dapat mengungkap lebih banyak pelaku kasus eksploitasi anak,” katanya sebagaimana dilansir TribrataNews.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol H Muhammad Fadil Imran, mengatakan bahwa Polri sangat serius dalam menyikapi kasus eksploitasi seksual anak, hal ini terbukti dari dua penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber, tersangka IS pada 24 Mei 2017 dan tersangka MY pada 26 Juli 2017.
(Redaksi Solotrust)