Hard News

Ungkap Dugaan Perdagangan Orang di Kapal Tiongkok, Polri Gandeng Interpol

Hard News

11 Mei 2020 13:31 WIB

Potongan gambar video kru kapal nelayan Tiongkok yang membuang jenazah ABK Indonesia ke laut. [YouTube MBCNEWS]

JAKARTA. solotrust.com - Tim penyidik Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan Interpol untuk terus bekerja keras mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terkait kasus anak buah kapal (ABK) WNI bekerja di Kapal Tiongkok.

Bareskrim Polri turun tangan menyelidiki kasus ini, menyusul viralnya video di situs berbagi YouTube tentang kapal ikan berbendera Tiongkok, Long Xing 629 yang melarung jenazah ABK WNI ke laut.



“Kami akan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk kerja sama dengan Interpol jika ditemukan TPPO,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo, Minggu (10/05/2020), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Penyidik juga telah memeriksa 14 WNI yang bekerja di Kapal Long Xing 629 sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan berlangsung di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Bambu Apus, Jakarta Timur pada Sabtu (09/05/2020). Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik tetap memerhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Penyidik memakai APD lengkap dengan helm kaca,” jelas Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol John Weynart Hutagalung.

Pemeriksaan saksi ABK bertujuan mengungkap kronologi dugaan eksploitasi terhadap para ABK Indonesia. Penyidik juga ingin mencari bukti apakah terjadi eksploitasi atau perdagangan orang selama di kapal, seperti jam kerja, upah, ancaman, dan asuransi.

Penyidik juga meminta keterangan kepada para ABK terkait proses pemberangkatan dan pengalaman mereka selama bekerja di Kapal Long Xing 629. Kepolisian ingin mengetahui bagaimana proses mereka bekerja di luar negeri, melalui PT mana, dan prosedurnya seperti apa.

(redaksi)