SEMARANG, solotrust.com - Seorang produsen obat kuat palsu berhasil diamankan jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng Senin (18/9/2017). Dari bisnis penjualan obat palsu ini pelaku berhasil kantongi puluhan juta rupiah setiap bulannya.
Pelaku pembuat obat kuat palsu Muhammad Nasarudin (32) dibekuk petugas pada Kamis (14/9/2017) lalu di kediamanya di Desa Jambu Timur, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Di rumah tersangka petugas menemukan ratusan obat kuat palsu siap edar, serta beragam bahan baku.
Bubuk kopi, obat tetes mata, sampai silicon diketahui menjadi bahan utama pembuatan obat kuat palsu tersebut. Sementara pelaku membuat kemasan obat mirip aslinya secara manual dan mengedarkan lewat internet.
Aksi pelaku diketahui telah berlangsung selama delapan tahun terakhir. Setiap bulan omzet yang diperoleh mencapai 60 juta rupiah.
“Untuk obat perangsang pelaku mencampurkan air mineral dan obat tetes mata dengan komposisi tertentu, sedangkan untuk obat kuat pelaku mencampur dengan silicon. Biji kopi yang sudah diolah dijadikan obat pelangsing dan dimasukan kedalam botol dengan kemasan merk terkenal.” Tutur Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Egy Adrian Suez, dalam gelar perkara, Senin (18/9/2017)
Tersangka mengedarkan obat ke seluruh Indonesia, terutama pulau sumatera. Obat-obatan ilegal ini dijual ke pasaran dengan harga variatif antara Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu. Tersangka dijerat pasal 196 junto 106 ayat satu undang-undang nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman penjara 15 tahun penjara atau denda Rp 2 milyar.
(Vita-Wd)
(Redaksi Solotrust)