Hard News

Sebagian Belum Terlunasi, Kemenag Buka Pelunasan BPIH Reguler Tahap 2

Hard News

5 Mei 2018 11:29 WIB

Masjidil Haram di Mekkah. (Dok)

JAKARTA, solotrust.com - Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jemaah haji reguler tahap I telah ditutup Jumat (04/05) pukul 15.00 WIB.

Masih ada 15.044 kuota haji yang belum terlunasi, terdiri dari 13.532 kuota jemaah haji reguler dan 1.512 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Hal itu diungkapkan Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya Fitra.



"Jemaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH pada pelunasan tahap I berjumlah 188.956 atau 92.63%," jelasnya di Jakarta, Jumat (04/05/2018), dilansir laman Kementerian Agama.

Baca juga : Bandara Kertajati Dipaksakan sebagai Embarkasi Haji?

Mengingat masih ada sisa kuota yang belum melakukan pelunasan, pihaknya akan membuka pelunasan BPIH Reguler tahap kedua.

"Karena masih ada sisa kuota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan membuka pelunasan BPIH Reguler tahap II pada 16 - 25 Mei mendatang," tambahnya.

Baca juga : Vaksinasi Meningitis Penting untuk Jemaah Haji dan Umroh

Pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap pertama.
  2. Berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
  3. Pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap pertama.
  4. Pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan satu orang pendamping.
  5. Cadangan yang berasal dari jemaah haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5%.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 109 Tahun 2018 tentang Kuota Haji Tahun 1439H/2018M, bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 yang terdiri dari kuota haji reguler (204.000) dan kuota haji khusus (17.000). Kemudian kuota haji reguler terbagi menjadi dua yaitu 202.488 untuk jemaah haji dan 1.512 untuk TPHD.

(way)