JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah mengeluarkan aturan penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri selama Ramadan.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 336 Tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan.
Selama Ramadan, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya. Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per pekan.
Baca juga : Lebaran, ASN Bisa Mudik Pakai Bus Kantor?
“Hal ini diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya,” tulis rilis Kementerian PANRB, Selasa (8/5/2018).
Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan Polri selama Ramadan :
Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja :
- Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30
- Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :
- Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
- Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30
(way)