KUDUS, solotrust.com- Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang berhasil diungkap jajaran Polres Kudus. Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning memimpin langsung konferensi pers, Kamis (17/5/2018) di depan aula Mapolres Kudus.
Dalam kasus penggandaan uang, para pelaku yang berjumlah dua orang menjanjikan kepada korbannya dapat menggandakan uang sebesar Rp 30 juta menjadi Rp 2.5 milyar.
“Pelaku mengajak korban ke hotel untuk melakukan ritual dengan berbagai kelengkapan berupa jenglot, kereta kencana, keris dan dupa untuk meyakinkan korbannya,” Jelas Kapolres seperti dilansir dari tribratanews.com.
Kejadian bermula saat Pelaku TA (46) Sukorejo Sragen datang ke rumah temannya KT untuk menawarkan bantuan, bagi orang yang mempunyai masalah keuangan, dengan cara menggandakan uang. Karena KT tidak mempunyai uang, TA diperkenalkan kepada korban Jumadi (56) warga Peganjaran, Bae, Kudus, dengan menawarkan penggandaan uang.
Selanjutnya pada Jumat (13/04/2018) sekira pukul 18.30 WIB, korban melakukan pertemuan dengan TA dan KT di Hotel yang terletak di Kudus, di mana di hotel tersebut ada kesepakatan antara korban dan pelaku untuk menggandakan uang sebesar Rp 30 juta menjadi Rp 2.5 milyar dan dilakukan ritual.
Selesai melakukan ritual, pelaku bersama temannya kemudian mengambil uang korban ditaruh dalam tas dan pergi dengan alasan memandikan perlengkapan ritualnya.
Setelah lama korban menunggu pelaku dan temannya tak kunjung datang, korban kemudian membuka kardus yang dibuat penggandaan uang dan ternyata di dalamnya berisi dua buah kelapa dan kain berwarna hijau. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus.
Pelaku berhasil ditangkap petugas atas informasi masyarakat pada Selasa (15/5/2018) di depan warung SMA PGRI Sragen dan untuk teman pelaku masih dalam pencarian.
(wd)