Hard News

Marak Teror, Mendagri Keluarkan Surat Edaran Kesiapsiagaan

Hard News

18 Mei 2018 07:31 WIB

Ilustrasi (pixabay.com)

JAKARTA, solotrust.com - Menyikapi maraknya aksi terorisme akhir-akhir ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran.

Surat Edaran Nomor 300/3037/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Keterlibatan Pemerintah Daerah dalam Mengantisipasi Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.



Dalam surat dikeluarkan 17 Mei 2018, disebutkan pula tujuan dikeluarkannya surat edaran. Adapun tujuannya tak lain guna meningkatkan kesiapsiagaan dan mewujudkan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan atas aksi-aksi terorisme.

Melansir laman resmi Kementerian Dalam Negeri, kemendagri.go.id, Kamis (17/05/2018), ada tujuh poin dimuat dalam Surat Edaran Mendagri. Disebutkan, Mendagri memerintahkan seluruh jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Satuan Polisi PP dan Perlindungan Masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan serta aktif dalam perlindungan masyarakat.

“Poin selanjutnya, Mendagri menginstruksikan untuk mengoptimalkan peran forum-forum kemitraan masyarakat seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta organisasi kemasyarakatan lainnya dalam rangka deteksi dini, cegah dini dan penyelesaian potensi gangguan ketertiban,” ungkap Puspen Kemendagri.

Dalam surat edaran, Mendagri juga meminta peningkatan patroli keamanan di berbagai tempat guna mencegah potensi gangguan, serta mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling). Selain itu, perlu dilakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Lewat surat edaran, Mendagri juga mengimbau kepala organisasi perangkat daerah, baik di kabupaten atau kota, pelaku usaha dan stakeholder lainnya berpartisipasi memasang baliho atau spanduk berisi ajakan atau imbauan mengecam aksi terorisme.

“Terakhir, menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri setiap perkembangan situasi dan kondisi ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat di daerahnya masing-masing,” pungkas Puspen Kemendagri.

(and)