Hard News

Pekerja di daerah Bisa Adukan Masalah THR ke Posko Peduli Lebaran 2018

Hard News

28 Mei 2018 17:10 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meresmikan Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2018 (selanjutnya disebut Posko Peduli Lebaran 2018 di Gedung PTSA Kemnaker Jakarta, Senin (28/5/2018).

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang saat peresmian mengatakan, posko disiagakan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan informasi dan pendampingan pembayaran tunjangan hari raya (THR).



“Posko ini tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja atau buruh untuk mengadukan permasalahan THR, Posko tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR,” kata Haiyani.

Kemnaker juga mengimbau kepada setiap provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk posko serupa. Hal itu telah ditekankan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018.

''Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang dibuka di dinas-dinas tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta di tingkat Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kementerian Ketenagakerjaan,'' kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri usai menerbitkan surat edaran tersebut.

Posko Peduli Lebaran 2018 Kemnaker melibatkan dua satuan unit kerja, yakni Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Ditjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan K3.

Dengan melibatkan dua satuan unit kerja tersebut, posko tidak hanya berperan menjadi tempat konsultasi dan pengaduan, tetapi juga dapat melakukan tindak lanjut aduan yang masuk secara langsung.

(way)