JAKARTA, solotrust.com – Bos First Travel Andika Surachman divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim, sementara istrinya Anniesa Hasibuan dijatuhi 18 tahun penjara. Mereka terbukti melakukan penipuan perjalanan agen umrah dan pencucian uang dari setoran jemaah.
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada para terdakwa masing-masing 20 tahun dan 18 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Soebandi di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).
Dua terdakwa kasus penipuan perjalanan umrah itu juga dijatuhi pidana denda Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan.
Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti menawarkan paket umroh dengan harga yang mereka sadari tidak cukup untuk membiayai paket perjalanan umroh.
“Di persidangan, para terdakwa menerangkan sejak dari awal menyadari paket umrah promo 2017 sebesar Rp14,3 juta tidak cukup membiayai paket perjalanan ibadah umrah seperti yang ditawarkan,” jelas hakim.
Dari promo tersebut, mereka berhasil menarik calon jemaah untuk membayar yang dijanjikan berangkat periode November 2016- Mei 2017.
Selama kurun waktu Januari 2015 hingga Juni 2017, hakim menyebut telah ada 93.295 jemaah yang mendaftar dengan total setoran mencapai Rp1,319 triliun.
Majelis hakim menyatakan Andika, dan Anniesa, termasuk juga Kiki Hasibuan, terbukti menipu dan melakukan pencucian uang calon jemaah umrah.
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 378 KUHP, 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 dan juncto Pasal 64, serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(way)