Hard News

Diduga Dalang Penipuan Toko Emas di Sragen dan Solo, Pria Ini Ditangkap

Jateng & DIY

07 Juni 2018 22:05 WIB

Pelaku penipuan (kanan) di sejumlah toko emas ditangkap. (Dok Tribrata News Polda Jateng)

SRAGEN, solotrust.com – Jajaran Polsek Gemolong Sragen berhasil meringkus pelaku penipuan di sejumlah toko emas. Hendra Jaya (44), warga Dukuh Krasak Wetan RT 001/003, Desa Krasak Ageng, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan itu diringkus pada Kamis (7/6/2018).

Dia diduga sebagai dalang penipuan terhadap sejumlah toko emas di wilayah Sragen dan Solo. Tesangka diringkus di rumah kontrakannya di Kampung Kenteng RT 04 RW 07, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.



Kapolsek Gemolong AKP Supadi menjelaskan, kasus ini terungkap saat pelaku beraksi di Toko Mas Cap Bagong, Jalan Sukowati, Gemolong, Sragen. Awalnya pemilik toko emas melayani seorang pembeli yang tidak dikenal pada Sabtu (2/6/2018). Namun ternyata orang tersebut minta tukar barang.

“Pihak toko emas kemudian melapor ke Polsek Gemolong. Pelapor mengatakan bila atas aksi penipuan itu, maka kerugian yang di deritanya sekitar Rp5.180.000,” kata Kapolsek dalam keterangan resminya.

Penipuan itu sendiri pertama kali diketahui atas kecurigaan yang muncul saat seorang tukang becak pada Senin (4/6/2018), hendak menjual kalung emas dan gelang seberat kurang lebih 14 gram. Setelah dicek, emas tersebut ternyata palsu dan tukang becak tersebut dimintai tolong tersangka untuk menjual emas itu.

Rabu (6/6/2018) siang, anggota Polsek Gemolong menerima informasi dari toko mas Mekar Jaya Indah yang menyebutkan ada seorang perempuan menjual seuntai kalung emas. Setelah dicek ternyata juga palsu. Kemudian petugas mengamankan perempuan tersebut.

Setelah diinterogasi, perempuan itu mengaku suruhan pelaku, seperti kasus tukang becak sebelumnya. Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi berhasil meringkus pelaku di rumah kontrakannya.

“Benar ada upaya tindakan melawan hukum. Melakukan penipuan di sejumlah toko emas. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan,” jelas Kapolsek.

Petugas mengamankan barang bukti tiga untai kalung emas palsu seberat 35 gram, satu gelang emas palsu seberat 15 gram, 8 untai kalung palsu, dan 8 lembar kuitansi dari Toko Mas Semar.

“Di rumah kontrakan pelaku , banyak ditemukan alat pembuat emas imitasi. Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan,” ungkap Kapolsek.

(way)