Hard News

Jokowi Optimistis THR PNS Daerah Dibayarkan Tepat Waktu

Hard News

08 Juni 2018 07:03 WIB

Ilustrasi (pixabay.com)

INDRAMAYU, solotrust.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) optimistis pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di daerah akan diselesaikan tepat waktu. Pihaknya menyebut, seluruh daerah sudah menganggarkan THR untuk PNS mereka.

Berdasarkan informasi diterima presiden dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), saat ini seluruh daerah telah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan tersebut. Dalam satu atau dua hari ke depan, penyaluran THR diharapkan sudah diselesaikan.



“Seluruh daerah (542 daerah) sudah menganggarkan. Sampai saat ini sudah sekitar 380-an daerah yang menyalurkan THR. Ini tinggal proses penyelesaian saja,” kata Jokowi kepada wartawan, usai melakukan kunjungan kerja ke Desa Majasari, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Kamis (07/06/2018).

Menurut presiden, pemberian THR ada yang sudah dilakukan pekan lalu, namun ada pula baru diberikan pekan ini.

“Jadi tinggal sehari dua hari ini akan diselesaikan oleh pemerintah daerah,” ujarnya, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Kebijakan pemberian THR bagi para aparatur negara sebenarnya telah diterapkan sejak 2016 lalu. Dalam keterangannya, Kementerian Dalam Negeri memastikan seluruh daerah, secara keseluruhan berjumlah 542 daerah telah menganggarkan THR dalam APBD-nya. Jumlah daerah telah membayarkan THR kepada para aparaturnya hingga saat ini sebanyak 384 daerah, terdiri 25 provinsi, 66 kota dan 293 kabupaten.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018, besaran THR tahun 2018 diberikan sama besarnya dengan penghasilan diterima pada Mei 2018. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana besaran THR diberikan sebesar gaji pokok saja.

Tahun ini, sebanyak 153 daerah menganggarkan THR bagi aparaturnya dengan besaran berupa gaji pokok, sementara 78 lainnya menganggarkan THR dengan besaran lebih rendah dari penghasilan Mei 2018, sebagaimana diatur dalam PP tersebut dalam APBD mereka.

Untuk itu, guna memenuhi amanat PP Nomor 19 Tahun 2018 yang berlaku pada 23 Mei 2018 kemarin, sebagian besar daerah tersebut telah menyatakan komitmennya untuk melakukan penyesuaian dengan berpedoman pada Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur No. 903/3386/SJ tanggal 30 Mei 2018 dan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tanggal 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 bersumber dari APBD.

(and)