Hard News

Polisi Buru Pasutri Pengedar Obat Tetes Mata yang Makan 47 Korban di Sragen

Jateng & DIY

12 Juni 2018 21:31 WIB

(Dok Humas Polres Sragen)

SRAGEN, solotrust.com – Sebanyak 47 warga Kecamatan Kalijambe Dan Kecamatan Sumberlawang, Sragen menjadi korban beredaranya obat tetes mata bermerek Miracle Betel. Mayoritas korban mengeluh mengalami bengkak pada kedua mata, gatal, serta panas.

Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman membenarkan kejadian menyeret hingga sejumlah 47 orang korban dari Sragen ini. Kapolres mengimbau para Kapolsek agar menerima dan mendata adanya peredaran obat bermerek Miracle Betel.



“Cek apakah obat tetes mata tersebut, memiliki standar keamanan dan kesehatan serta izin edar. Bila prosedur tersebut belum ada, maka perbuatan tersebut, pastinya melanggar aturan akan perbuatan memproduksi, mengedarkan. Mereka bisa dikenakan pidana sebagaimana UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196, Pasal.197,“ tandas Kapolres dalam keterangan resminya, Selasa (12/6/2018).

Beredarnya obat bermerek Miracle betel hingga bermula dengan adanya laporan oleh warga Kampung Wonosari, Desa Sambirembe, Kecamatan Kalijambe pada Minggu (10/06) lalu. Awalnya di kampung tersebut berlangsung pertemuan yang dihadiri oleh 22 orang warga.

Dalam pertemuan tersebut diisi promosi pengobatan dengan cara meneteskan obat mata bermerek Miracle betel, yang dilakukan oleh pasangan suami istri bernama Sukijan Jhony dan Rusinah, warga Gedongan Kecamatan Plupuh, Sragen.

Penetesan dilakukan pasutri ini, kepada 22 orang warga setempat peserta arisan RT, dengan iming-iming bahwa obat tetes mata tersebut akan dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit di antaranya Jantung, paru-paru, pegal-pegal, penyakit stroke, migran, dan masih banyak lagi.

(way)