Hard News

Pemerintah Turunkan PPh Final UMKM Jadi 0,5%

Hard News

23 Juni 2018 03:33 WIB

Ilustrasi (pixabay.com)

SURABAYA, solotrust.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (22/06/2018) mengumumkan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi 0,5 persen di JX International (Jatim Expo), Surabaya.

Ketentuan itu diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini berlaku efektif per 1 Juli 2018 sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013 yang sebelumnya menetapkan tarif PPh Final satu persen untuk UMKM.



"Pemerintah meringankan pajak untuk UMKM ini agar usaha mikro dapat tumbuh, loncat menjadi usaha kecil. Usaha kecil juga bisa tumbuh menjadi usaha menengah, usaha menengah menjadi usaha yang besar," terang presiden, dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan RI, kemenkeu.go.id.

Tarif 0,5 persen dikenakan bagi Wajib Pajak (WP) yang peredaran bruto (omzet) hingga Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Adapun jangka waktu pengenaan tarif selama tujuh tahun bagi WP Orang Pribadi, sedangkan untuk WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma selama empat tahun, sedangkan untuk WP Badan berbentuk perseroan terbatas selama tiga tahun.

Dengan jangka waktu tersebut, UMKM diharapkan dapat mengembangkan usahanya dan melakukan investasi.  Setelah jangka waktu berakhir, pelaku UMKM dapat melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai ketentuan UU Pajak Penghasilan.

(and)