LAMPUNG, solotrust.com – Dua pemuda berinisia D (32) dan R (28) warga Desa Bandar Sakti Kecamatan Abung Surakarta diamankan Polres Lampung Utara. Keduanya diamankan karena menganiaya dan mempengaruhi pemilih pada saat pencoblosan Pilgub Lampung dan Pilbup Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana mengatakan, kejadian berawal ketika korban selesai melaksanakan pencoblosan di TPS VIII Desa Bandar Sakti, Kecamaran Abung Surakarta, Lampung Utara. Saat itu tiba-tiba korban dipanggil oleh pelaku R dan diajak masuk ke dalam rumah Gianto.
“Ternyata di dalam rumah tersebut sudah ada WS anggota DPRD Lampung Utara”, kata Kapolres, dilansir laman Tribrata News Polri, Sabtu (30/6/2018).
Belum selesai korban menjawab pertanyaan dari WS, pelaku R langsung mencekik kerah baju korban dan memukuli korban di bagian wajah secara berulang-ulang. Tidak lama kemudian datang pelaku D dan ikut memukuli korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar dan benjolan di bagian wajah dan dahi.
“Atas kejadian tersebut kita langsung mengamankan dua orang pelaku tersebut dan untuk WS kita akan koordinasi dengan DPRD Lampung Utara memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya,” tutur Kapolres.
Tidak hanya akan memanggil WS, polisi juga akan memanggil AT (48) anggota DPRD Lampung Utara yang telah melakukan penganiaya terhadap Kasmari, petugas PPS di TPS 04 Dusun III Citerep, Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.
“Kami akan lengkapi dulu saksi-saksi yang ada, serta cukup bukti, lalu setelah itu panggil dia (terlapor). Siapapun itu orang yang dilaporkan, semua sama di mata hukum,” tegas Kapolres.
(way)