RIYADH, solotrust.com - Nurkoyah Marsan Dasan, warga negara Indonesia (WNI) asal Rengasdengklok Karawang telah bebas dari hukuman mati di Arab Saudi. Ia akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada Selasa (03/07/2018) malam.
Melansir laman resmi Kementerian Luar Negeri RI, kemlu.go.id, Rabu (04/07/2018) Nurkoyah divonis bebas Pengadilan Umum Kota Dammam dari hukuman mati atas tuduhan membunuh anak majikan di Dammam, Arab Saudi. Setelah proses hukum panjang selama delapan tahun, wanita ini akhirnya divonis bebas pada 3 April 2018 lalu.
Selama masa persidangan, Nurkoyah mendapatkan pendampingan penuh dari tim KBRI Riyadh dan pengacara Mish'al Al Shareef dari Kantor Hukum Mish'al Al Shareef. Didampingi Atase Hukum KBRI Muhibuddin, Atase Kepolisian Kombes Fahrurrazi dan counsellor Sunan Jaya Rustam, Dubes RI Agus Maftuh Abegebriel secara langsung turun ke lapangan guna memastikan proses pemulangan Nurkoyah berjalan lancar.
Dubes Maftuh menegaskan, KBRI Riyadh akan selalu konsisten menghadirkan negara dalam mendampingi, mengayomi serta melayani seluruh WNI di Kerajaan Arab Saudi.
(and)