Pend & Budaya

Penyalahgunaan SKTM Bisa Dijerat 6 Tahun Penjara

Pend & Budaya

15 Juli 2018 07:08 WIB

Ilustrasi (Dok Tribrata News Polda Jateng)

REMBANG, solotrust.com – Polda Jateng membentuk tim untuk menindak lanjuti polemik penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) saat penerimaan peserta didik baru. Tim dibentuk hingga ke tingkat Polres.

Di Kabupaten Rembang, tim yang dibentuk terdiri dari fungsi intel, dan Reskrim. Tercatat ada 1.200-an SKTM yang digunakan untuk mendaftar sekolah negeri SMA dan SMK di Rembang.



Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso menegaskan, pihaknya akan menindak tegas terhadap setiap orang yang menyalahgunakan atau membuat surat palsu untuk mendaftar sekolah.

Dia menyebutkan, dalam Pasal 263 KUHP bahwa pembuat surat palsu akan dijerat hukuman pidana enam tahun. Sementara orang yang memakai juga akan mendapat ancaman pidana yang sama.

“Kami menindaklanjuti dari perintah Pak Kapolda (Jawa Tengah)pemantauan polemik penyalahgunaan SKTM, pemantauan dilakukan saat pendaftaran. Ketika pendaftaran unit kami sudah melakukan pemantaun,” kata Kapolres dalam keterangan resminya, Sabtu (14/7/2018).

Dirinya menerangkan, selama pendaftaran penerimaan peserta didik baru tingkat SMA dan SMK di Rembang terpantau tidak ada polemik seperti yang ada di beberapa daerah. Kapolres mengaku sampai saat ini belum ditemukan penyalahgunaan SKTM.

(way)