PATI, solotrust.com- SKN, warga Desa Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati harus berurusan dengan penegak hukum, lantaran melakukan aksi jahil, merekam tetangganya yang tengah mandi.
Akibat perbuatannya tersebut, pria berusia 32 tahun itu kini dikenai Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun.
SKN mengakui perbuatannya tersebut lantaran iseng. Awalnya, ia baru pulang berbelanja dari toko yang bersebelahan dengan rumah korban. Saat melintas disamping rumah korban bernama S, ia melihat pintu dapur terbuka. Saat itulah ia melihat korban menuju kamar mandi dengan hanya memakai handuk.
“Karena melihat korban akan mandi, terlintas keingan saya untuk melihat tubuh korban tanpa busana. Karena ventilasi kamar mandi terlalu tinggi, maka saya berinisiatif untuk merekam adegan mandi,” Ucapnya seperti dilansir dari tribratanews.com Polda Jateng.
Namun apes bagi pria yang berprofesi sebagai nelayan itu, karena aksinya diketahui korban. Seketika korban berteriak saat melihat telepon gengam yang mengarah kepadanya. Karena kaget mendengar teriakan korban, SKN lari tunggang langgang.
“Karena panik, saya langsung lari. Dan ternyata saat itu juga suami korban mengejar saya sampai rumah dan langsung meminta handphone saya,” kata SKN.
Kapolsek Dukuhseti AKP Sunaryo membenarkan kejadian tersebut. Kasus tersebut terjadi pada tanggal 13 April lalu. Setelah melaui proses penyidikan yang panjang dan rumit, akhirnya kasus tersebut pada akhir Juli berkas perkara dinyatakan sudah P-21 atau lengkap dan siap disidangkan.
“Setelah tiga bulan berjalan, akhirnya pekan depan kita akan mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini cukup menguras tenaga dan pikiran karena kita harus mendatangkan sejumlah saksi ahli. Dan menunggu hasil pembuktian dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Cabang Semarang,” terangnya.
(wd)