SOLO, solotrust.com - Bertempat di Taman Balekambang, Solo, pada Minggu (12/8/2018) siang, sekelomopok pedagang burung dan komunitas Kicaumania Solo Raya menggelar aksi penolakan terhadap peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
"Kami merasa keberatan. Di dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor P20/2018 mengenai sejumlah tumbuhan dan satwa yang masuk kategori dilindungi tersebut memberatkan kami para pedagang burung dan elemen Kicaumania Solo Raya, maka kami sikapi dengan menggelar aksi ini," terang Pengurus Paguyuban Murai Batu Solo Raya (PPMBS), Herlan Susanto, ditemui di sela aksi.
Herlan menilai Permen LHK justru membuat masyarakat ketakutan untuk memelihara burung kicau yang termasuk dalam kategori dilindungi.
"Beberapa burung itu meliputi Kucica Hutan (Murai Batu), Kenari Melayu (Chrysocorythus estherae), Kacamata Jawa alias Pleci (Zosterops flavus), Opior Jawa (Heleia javanica), Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora), Cucak Rowo dan Jalak Suren," ujarnya.
Menurutnya, larangan memelihara burung kicau yang dilindungi akan berdampak pada sektor industri penunjang seperti industri sangkar, pakan burung, peternak jangkrik, ulat hongkong dan lainnya.
Lebih lanjut, Herlan menyebut indikasi itu sudah mulai terlihat dari kelangkaan pakan burung di pasaran. Selain itu, kata Herlan, akibat kelangkaan itu harga pakan burung mengalami kenaikan tiga pekan pasca keluarnya Permen LHK.
"Misalnya jangkrik alam sekarang sulit didapatkan, jika ada pun harganya jauh di atas pasaran, biasanya 1 kilogram dijual Rp 50 ribu, sekarang harganya bisa tembus di Rp 75 ribu hingga Rp 80 ribu," ucap dia. (adr)
(wd)