SLEMAN, solotrust.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah bangunan yang dijadikan kos eksekutif dan tanah seluas lebih dari 1000 meter persegi di kawasan Ngemplak, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dua aset senilai lebih dari 35 miliar rupiah tersebut adalah milik mantan Direktur Utama Pertamina Transkontinental yang terjerat kasus korupsi pengadaan dua buah kapal oleh Pertamina, yang merugikan negara lebih dari 35 milyar rupiah.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Sleman, Yogyakarta Yulianta ditemui di kantor Kejari Sleman pada Kamis (12/10/2017) menyatakan, pihaknya memang telah membantu tim penyidik dari Kejaksaan Agung RI dalam proses penyitaan tersebut. Aset yang disita diantaranya adalah 4 bidang tanah yang tiga diantaranya telah didirikan bangunan kos eksekutif, sementara satu bidang tanah lagi masih dalam keadaan kosong. Total nominal lahan dan bangunan yang telah disita diperkirakan mencapai 30 milyar rupiah. Selain telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI, SH sebagai pemilik lahan dan bangunan juga telah ditahan pihak Kejaksaan Agung.
“Dalam penyitaan tersebut, pihak Kejagung telah memasang papan dan stiker penyitaan kepada dua aset tersebut.” Tutur Yulianta
SH merupakan mantan Direktur Utama Pertamina Transkontinental yang terlibat kasus korupsi penyediaan dan operasi kapal tim pengadaan Kapal Anchor Handling Tug dan Kapal Transko Andalas tahun anggaran 2012-2014.
(adam-Wd)
(Redaksi Solotrust)