SOLO, solotrust.com - Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Solo angkat suara dalam kasus yang membelit Meiliana, seorang ibu rumah tangga di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Ketua DPD PSI Solo Muhammad Bilal menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri Sumatra Utara yang pada 21 Agustus 2018 yang memvonis terdakwa Meiliana dengan penjara 18 bulan atas dasar tuduhan menistakan agama Islam, karena mengeluhkan volume toa azan Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara. Dalam dakwaannya, pada 22 Juli 2016 lalu, Meiliana dianggap melanggar Pasal 156 dan Pasal 156a huruf (a) KUHAPidana.
"Kami sangat prihatin atas putusan hukuman dari majelis hakim terhadap Meiliana karena mengeluhkan volume toa azan sebuah masjid di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Meiliana tidak layak mendekam di penjara atas perbuatannya," ujar Bilal kepada solotrust.com, Jumat (24/8/2018).
"Ibu Meiliana hanya membandingkan suara pengeras suara dari masjid yang menurutnya lebih keras dari sebelumnya. Itu tentu saja bukan penghinaan atau penodaan. Mengeluhkan suara pengeras suara tidak berarti mengeluhkan suara azan," tambah Bilal.
Kata Bilal, vonis 18 bulan terhadap Bu Meiliana adalah sebuah keputusan yang mencederai rasa keadilan dan hati nurani. Bahkan, ironisnya sejumlah pelaku kerusuhan yang menghancurkan rumah ibadah hanya divonis 1,5 bulan sampai 2 bulan.
"Massa yang tak terima perbuatan Meiliana melempari rumah pasangan itu dengan batu, tak hanya itu, massa juga membakar dan merusak sejumlah vihara serta kelenteng, hanya divonis maksimal 2 bulan, ini sangat tidak adil," ungkap Bilal.
Menurut Bilal, Kementerian Agama pada 1978 pernah mengeluarkan peraturan tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala, yang tidak pernah dicabut sampai sekarang.
"Dinyatakan dalam peraturan tersebut, penggunaan pengeras suara tersebut harus ditata agar jangan sampai suara dari masjid justru menimbulkan antipati dan kejengkelan," terang Bilal.
Disebutkan Bilal, Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) juga pernah mengeluhkan hal yang sama agar pengeras suara diatur sebaik-baiknya.
Atas pandangan-pandangan itu, PSI berharap pengajuan banding yang dilakukan tim penasehat hukum Meiliana dapat dikabulkan oleh pengadilan tinggi, sehingga Meiliana dapat dilepaskan dari tahanan sampai turun keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat.
"Kami harapkan seluruh bangsa Indonesia tetap menjaga kerukunan dan persaudaraan umat beragama di Indonesia. Mari kita bangun solidaritas sebagai satu Indonesia," ujar dia. (adr)
(way)