Hard News

Kemendagri Terapkan Kebijakan KK Baru bagi Penghayat Kepercayaan

Hard News

30 Agustus 2018 19:45 WIB

Ilustrasi (dukcapil.kemendagri.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Menyambut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah menerbitkan instruksi tentang perbaikan elemen data Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kartu Keluarga (KK).

Instruksi telah disampaikan kepada seluruh kepala dinas Dukcapil di Indonesia agar perubahan elemen data dapat segera dilakukan, mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 470/1989/MD tanggal 19 Mei 2018 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi Penghayat Kepercayaan.



Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakruloh, menyampaikan format baru KK sudah di-upload di database Ditjen Dukcapil Kemendagri. Setiap Dinas Dukcapil sudah dapat men-download dan menginstalnya untuk diterapkan melalui pelayanan kepada masyarakat.

“Format baru KK sudah di-upload, Ibu/Bapak sudah bisa men-download. Dengan begitu tidak ada kesulitan karena format sudah disiapkan,” katanya, saat acara Sosialisasi Pelayanan Terpadu Pengesahan Perkawinan Tahun 2018 Angkatan V di Jakarta, dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dukcapil.kemendagri.go.id, Kamis (30/08/2018).

Sebelumnya, sesuai pertimbangan Hukum MK angka 3.13.5, amar putusan MK menghendaki bahwa guna mewujudkan tertib Adminduk yang mengikat jumlah penghayat kepercayaan, pencantuman elemen data kependudukan hanya ditulis ‘Penghayat Kepercayaan’ tanpa merinci kepercayaan dianut.

Hal itu dilakukan bukan untuk diskriminasi, namun semata memudahkan teknis pendataan, sekaligus memberi ruang klasifikasi logis, mengikat seluruh penghayat kepercayaan yang banyak dan beragam di Indonesia. Nama masing-masing penghayat kepercayaan tetap ada dan tersimpan rapi dalam database kependudukan nasional. 

Selanjutnya, KK format lama hanya menyantumkan kolom agama dirasa tidak dapat melindungi dan mengakui status pribadi dan hukum bagi seluruh penduduk Indonesia, sebagaimana UU Nomor 23/2016 hanya membedakan WNI dan orang asing. Kendati begitu, sebelum sampai pada perubahan format KK, tinjauan berbagai macam perspektif pada putusan MK di atas sangat diperlukan.

(and)