Hard News

Pemkab Rokan Hulu Mulai Terbitkan KK bagi Penghayat Kepercayaan

Hard News

12 Juli 2018 02:31 WIB

Ilustrasi (dukcapil.kemendagri.go.id)

ROKAN HULU, solotrust.com – Pascaterbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME), sejumlah daerah mulai melayani permintaan warga yang mengajukan perubahan pada kolom agama/kepercayaan dalam KK. 

Pada pelayanan kemarin, Selasa (09/07/2018), pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu melalui Dinas Dukcapil mulai melayani warganya yang mengajukan perubahan. 



“Hari pertama Senin kemarin kami sudah memulai pelayanan untuk penerbitan KK bagi penghayat kepercayaan serta sudah ada satu kepala keluarga yang mengajukan KK penghayat kepercayaan,” kata Kepala Dinas Dukcapil Rokan Hulu, Saiful Bahri, dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri RI, dukcapil.kemendagri.go.id, Rabu (11/07/2018). 

Ia menerangkan, dengan menggunakan aplikasi yang sudah diperbarui Kementerian Dalam Negeri, penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME masuk dan ada di kolom ketujuh KK.

Adapun syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan KK penghayat kepercayaan, antara lain datanya sudah masuk dalam database kependudukan, melalui surat permohonan pencetakan KK dan KTP elektronik.

“Sementara perubahan data dari agama menjadi penghayat kepercayaan, masyarakat perlu surat pernyataan perubahan agama menjadi penghayat kepercayaan serta melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” tambah Saiful Bahri.

Selain itu, masyarakat yang akan mengubah data dari penghayat kepercayaan menjadi agama, terlebih dahulu melampirkan surat pernyataan perubahan penghayat kepercayaan menjadi agama.

Sebelumnya, sosialisasi terkait warga masyarakat yang ingin mendapatkan identitas penghayat kepercayaan telah dilakukan Dinas Dukcapil Rokan Hulu. Oleh sebab itu, Dinas Dukcapil tengah melakukan pendataan secara menyeluruh di wilayah Kabupaten Rokan Hulu sebagaimana perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

(and)