SOLO, solotrust.com- Pemkot Surakarta mengharuskan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjajakan kuliner di area Car Free Day untuk mencantumkan daftar menu dan harga.
"Kebijakan itu bertujuan untuk melindungi konsumen," tegas Kabid Pedagang Kaki Lima (PKL) Dinas Perdagangan Didik Anggono, Minggu (16/9/2018)
Bagi dia, hak konsumen bakal lebih terlindungi dengan penerapan kebijakan tersebut. Hal itu dianggap dapat menekan potensi harga jual melebihi kewajaran. Selain itu, merupakan upaya Pemkot dalam meningkatkan citra Kota Solo sebagai destinasi wisata kuliner.
Didik mengaku hingga kini kebijakan tersebut baru sebatas imbauan dan belum dipertegas melalui aturan resmi seperti tertuang dalam peraturan Wali Kota (perwali).
"Jika sudah menjadi aturan resmi, maka Pemkot bisa memberi sanksi bagi pedagang yang tidak patuh," ujarnya.
Rencananya, sanksi bagi pedagang yang tak patuh bakal diterapkan secara bertahap, mulai teguran, surat peringatan sebanyak tiga kali, hingga penutupan lokasi usaha. (adr)
(wd)