Hard News

Kemendagri Tegaskan DPT Ganda Bukan Kewenangan Dukcapil

Hard News

18 September 2018 02:12 WIB

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh saat konferensi pers di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (17/09/2018) (dukcapil.kemendagri.go.id)

JAKARTA, solotrust.com – Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dinilai ganda oleh banyak pihak, terutama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) menuai banyak polemik di masyarakat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil posisi tegas untuk menyerahkan persoalan DPT kepada lembaga penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh saat konferensi pers di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (17/09/2018). 



“Kemendagri menegaskan kembali bahwa persoalan DPT merupakan kewenangan KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Kesannya soal DPT ganda itu, Dukcapil Kemendagri ikut menyusun. Ini perlu diluruskan,” tegas Zudan Arif Fakrulloh, dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dukcapil.kemendagri.go.id. .

Diutarakan lebih lanjut, mandat Dukcapil dalam pesta demokrasi di Indonesia ada dua, yakni menyiapkan penyusunan daerah pemilihan (Dapil) dan ini sudah diserahkan pihaknya kepada KPU pada 2 November 2017 lalu.

Kedua, menyiapkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang digunakan KPU sebagai bahan pendamping dan penyanding dalam penyusunan DPT, sehingga sesuai Undang-Undang Pemilu. DP4 disandingkan dengan DPT pemilu terakhir.

“Sementara yang kami ketahui, KPU hanya mengambil dari Daftar Pemilih Pemula tertera dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018,” lugasnya.

Terhadap DPT hasil perbaikan tahap pertama, Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil sudah diberi DPT oleh KPU per 5 September 2018, kemudian dianalisis serta disandingkan dengan DP4 dan penduduk terbaru. 

“Jadi kami lakukan analisis, jika ketemu data ganda, ketemu sudah KTP elektronik, akn tetapi belum masuk DPG (Daftar Pemilih Ganda). Hasil analisis sudah kami berikan ke KPU untuk ditindaklanjuti,” ungkap Zudan Arif Fakrulloh. 

Ditjen Dukcapil berharap analisis saat ini dapat menjadi alat atau instrumen yang membantu KPU untuk merapikan DPT.

(and)