Hard News

Pengurusan Layanan Administrasi Kependudukan Tak Perlu Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Nasional

29 Juli 2021 12:31 WIB

Ilustrasi (Dok. Istimewa/kemendagri.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pengurusan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) taat terhadap aturan perundang-undangan berlaku. Tidak ada penambahan persyaratan baru, termasuk sertifikat vaksinasi Covid-19 yang dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Analoginya seperti telur dengan ayam, mana yang lebih dahulu karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dikutip dari laman resmi Kemendagri, Kamis (29/07/2021).



Kemendagri juga mendukung upaya percepatan vaksinasi nasional menargetkan 80 persen penduduk untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

“Kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah. Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin,” kata Zudan Arif Fakrulloh.

Kendati demikian, pihaknya menyampaikan tidak menutup kemungkinan ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.

“Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya,” pungkas Zudan Arif Fakrulloh, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

(and_)