JAKARTA, solotrust.com- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan masyarakat hendak melamar lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018, dibuka Rabu (19/09/2018), harus memenuhi sembilan syarat dasar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, Moh Ridwan dalam siaran persnya mengatakan, sesuai Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan sama untuk menjadi PNS, asalkan memenuhi sembilan persyaratan dasar, yakni:
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D),” tegas Ridwan.
Terkait batas umur 18 hingga 35 tahun, Kepala Biro Humas BKN mengatakan, dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu yang ditetapkan presiden, yakni paling tinggi 40 tahun.
(and)