TEMANGGUNG, solotrust.com- Satuan Satres Narkoba Polres Temanggung menangkap dua warga yang terbukti membawa dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap setelah dilakukan pengintaian cukup lama.
Kedua tersangka adalah Karyono warga Bulu dan Slamet Riadi warga Kranggan, Temanggung, mereka hanya bisa pasrah saat tertangkap. Mereka tertangkap di tempat yang berbeda karena mengkonsumsi dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku bertransaksi narkoba dengan cara menransfer sejumlah uang kepada pengedar. Barang haram tersebut kemudian dikirim dan diletakkan di sebuah tempat yang telah ditentukan.
Salah seorang pelaku Slamet Riadi mengaku, ia mengkonsumsi barng tersebut hanya untuk vitalitas tubuh dan baru dua kali. “Satu paket sabu dibeli dengan harga Rp 6 ribu.” Tuturnya.
Sementara itu Kasubaghumas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan, tertangkapnya para tersangka berkat laporan dari masyarakat. “Petugas melakukan penggeledahan terhadap para tersangka dan didapati serbuk putih yang merupakan sabu seberat 0, 4 gram.” Terangnya, Jumat (21/9/2018).
Selain barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan alat penghisap dan telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.
AKP Henny menambahkan, para pelaku akan dijerat undang-undang nomer 35 tentang narkoba pasal 115 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara hingga saat ini aparat masih mengejar pengedar barang haram tersebut. (dian)
(wd)