Hard News

Pelayanan Data Kependudukan Online

Jateng & DIY

20 Oktober 2017 15:17 WIB

ilustrasi E-KTP. (net)

SUKOHARJO, solotrust.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sukoharjo terus menggenjot sosialisasi pelayanan administrasi kependudukan secara online. Khususnya mengenai Akta Perkawaninan dan Akta Kematian. Sebab hingga saat ini, kesadaran masyarakat terkait administrasi kependudukan (Adminduk) masih kurang. Padahal, sekarang Dispendukcapil sudah melakukan terobosan dengan sistim online. Karena itu, masyarakat diminta untuk tertib Adminduk.

"Sampai sekarang, kesadaran masyarakat terkait hal itu (akta perkawinan -red) bagi non muslim masih kurang. Karena itu kami dari Dispendukcapil terus melakukan sosialisasi, agar tertib administrasi," ujar Priyono, kabid Pelayanan Data dan Informasi Penduduk, Dispendukcapil Sukoharjo.



Terlebih, lanjut Priyono, pelayanan untuk mendapatkan akta tersebut cukup mudah. Sebab semuanya sudah bisa dilayani secara online. Sehingga masyarakat yang tidak sempat datang ke Kantor Dispendukcapil karena kesibukan, tinggal membuka di website Dispendukcapil Sukoharjo.

Dalam website tersebut sudah ada prosedur dan petunjuk bagi warga yang ingin mendapatkan akta itu. Di samping akta tersebut, kesadaran masyarakat mencari akta kematian bagi warga yang sudah meninggal juga masih minim. Padahal dokumen atau akta tersebut sangat penting sekali bagi masyarakat.

"Semua pelayanan terkait dengan administrasi kependudukan itu sudah dipermudah, tinggal klik sudah bisa akses," tandasnya.

Karena itu pihaknya berharap, pihak-pihak terkait, utamanya kecamatan dan desa benar-benar menyosialisasikan hal tersebut hingga ke bawah. Sehingga masyarakat akan lebih tahu dan bisa mendapatkan informasi secara utuh.

Terkait dengan data kependudukan KTP Elektronik (KTP-el), Priyono menegaskan, berlaku seumur hidup. Karena itu, bagi warga yang KTP nya sudah habis masa berlakunya, tidak perlu lagi memperpanjang.

"Masyarakat pemegang KTP-el tidak perlu khawatir dan resah apabila masa berlakunya sudah habis. KTP itu berlaku seumur hidup sehingga tidak perlu diperpanjang," terangnya

 

(arif-Wd)

(Redaksi Solotrust)