SOLO, solotrust.com – Belakangan di media sosial beredar video seorang pria tengah menabur serbuk kopi cap Luwak lalu terbakar. Video itu sontak menimbulkan keresahan di masyarakat. Mengenai hal ini, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasan lengkap.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/10/2018), BPOM terlebih dahulu menjelaskan bahwa berdasarkan pengelompokan produk pangan, kopi cap Luwak termasuk dalam kategori minuman serbuk kopi gula krimer, dengan komposisi produk antara lain gula, krimer nabati, dan kopi bubuk instan.
Produk tersebut telah melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM RI serta telah mendapatkan nomor izin edar.
Terkait kopi yang bisa terbakar, menurut BPOM hal ini terjadi lantaran produk tersebut berbentuk serbuk, ringan, dan berpartikel halus serta mengandung minyak dan memiliki kadar air yang rendah sehingga mudah terbakar dan menyala.
“Seperti telah dijelaskan BPOM RI sebelumnya, bahwa produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan antar atom karbon), kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori dapat terbakar/menyala jika disulut dengan api,” tulis BPOM.
Mudah terbakarnya bubuk kopi bukan berarti bahan pangan tersebut berbahaya atau tidak aman untuk dikonsumsi.
“BPOM RI melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dan memberikan nomor izin edar (MD atau ML) yang dicantumkan pada labelnya. Apabila produk pangan sudah memiliki nomor izin edar BPOM RI, berarti produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat.”
(way)