Hard News

Dinkes Jateng Kembali Lakukan Advokasi Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok

Hard News

10 Oktober 2018 18:40 WIB

Kegiatan Dinkes Jateng, Advokasi KTR Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok. (solotrust-vit)

SEMARANG, solotrust.com - Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah kembali melakukan advokasi untuk mendorong kebijakan kesehatan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegitan ini diselenggarakan di Hotel Chanti Semarang, Selasa (9/10/2018).

Kegiatan ini sudah ketiga kalinya dilaksanakan untuk mendorong kebijakan kesehatan prioritas Provinsi Jawa Tengah, sebagai upaya mewujudkan KTR. Pada kegiatan ini, para peserta juga diajak untuk aktif menyampaikan pendapatnya mengenai kebijakan KTR ini.



Kegiatan advokasi ini dihadiri oleh perwakilan OPD di Provinsi Jateng, ormas, dan organisasi profesi dan akademisi. Pada kegiatan ini masih disusun rancangan Peraturan Gubernur tentang Kawasan Tanpa Rokok  yang akan diterapkan di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR di  Jawa Tengah.

Beberapa kawasan itu di antaranya adalah tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, sarana olahraga,  tempat ibadah, tempat kerja, dan tempat-tempat umum. Khusus untuk tempat kerja dan tempat umum diperbolehkan untuk menyediakan ruang khusus merokok sesuai ketentuan yang dipersyaratkan.

Kasubag Kajian pada bagian Perundang-undangan Pemprov Jateng Amaliya yang hadir dalam kegiatan ini mengatakan, advokasi ini untuk menerima masukan dari berbagai pihak sebelum KTR diterapkan di Jawa Tengah.

"Dari hasil advokasi ini nantinya akan kita ajukan ke Gubernur Ganjar Pranowo, untuk dikeluarkan Pergub," katanya.

Lebih lanjut, produk hukum dalam bentuk Pergub ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif rokok. "Bukan berarti orang dilarang merokok, tetapi membatasi perokok aktif agar tidak merokok di sembarang tempat. Perokok hanya boleh merokok di ruang  merokok yang telah sediakan."

Amalia menambahkan, jika ada pelanggaran terhadap kebijakan KTR nantinya akan ada sanksi hukum terhadap pelanggar. "Sanksinya nanti akan diatur mulai dari peringatan hingga pembinaan," imbuhnya.

"Kawasan Tanpa Rokok ini akan diterapkan di seluruh kawasan yang ditetapkan dalam Pergub KTR," tandasnya. (vit)

(way)