Hard News

Tingkatkan Kepatuhan JKN-KIS, BPJS Kesehatan Surakarta Teken PKS Dengan Kejaksaan Negeri Sukoharjo

Jateng & DIY

24 Oktober 2018 09:30 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan Cabang Surakarta dengan Kejaksaan Negeri Sukoharjo di Aula Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Selasa (23/10/2018)

SOLO, solotrust.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surakarta bersama dengan Kejaksaan Negeri Sukoharjo menandatangani Perjanjian Kerja Sama di Aula Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Selasa (23/10/2018).

Dalam acara yang dihadiri oleh jajaran Kejari Sukoharjo itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Agus Purwono menyampaikan, Perjanjian Kerja Sama ini merupakan perpanjangan dari Perjanjian Kerja Sama sebelumnya yang sudah habis jangka waktunya.



”Hubungan dengan Kejaksaan Negeri Sukoharjo selama ini sudah terjalin dengan baik, tapi masih diperlukan upaya-upaya untuk penyelesaian haI-hal yang masih terkendala dan belum terlaksana dengan baik. Hal tersebut agaknya menjadi bahan evaluasi kita dan lebih intensif dalam kegiatan selanjutnya,” kata Agus kepada solotrust.com

Dijelaskan Agus, Perjanjian Kerja Sama tersebut meliputi tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara mempunyai ruang lingkup yakni bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan konsultasi hukum sesuai kebutuhan. Dalam permohonan bantuan hukum, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta akan menerbitkan Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

”Setelah proses pemeriksaan dari petugas BPJS Kesehatan kepada Badan Usaha yang terindikasi belum patuh, ternyata Badan Usaha tersebut belum juga memenuhi kewajibannya dalam Program JKN-KIS mulai teguran pertama hingga ketiga, maka selanjutnya kami akan menindaklanjuti hal tersebut dengan membuat Surat Kuasa Khusus (SKK) yang akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” tandasnya.

Tidak hanya dalam hal kepatuhan, kata dia, bentuk kerja sama lain yang dilakukan berupa sosialisasi bersama terkait Program JKN-KIS, dengan Kepala Kejaksaan Negeri sebagai narasumber. Perlu diketahui juga bahwa Kepala Kejaksaan Negeri merupakan Kepala Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan.

Agus menyebut, sesuai dengan data kepesertaan BPJS Kesehatan, per tanggal 01 Oktober 2018, capaian kepesertaan Kabupaten Sukoharjo sejumlah 82,66% dari total penduduk 899.550 jiwa.

"Kami harapkan dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini, Universal Health Coverage Kabupaten Sukoharjo pada awal tahun 2019 dapat tercapai," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono menuturkan, langkah ini merupakan bentuk kesepakatan bersama dalam menjalankan amanah undang-undang terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terutama di Kabupaten Sukoharjo.

Kata dia, Perjanjian Kerja Sama ini merupakan salah satu dukungan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam meningkatkan kepatuhan segmen Badan Usaha swasta serta meningkatkan cakupan kepesertaan dalam Program JKN-KIS.

"Hal itu memang merupakan salah satu dari tugas dan kewenangan kami di kejaksaan untuk memberikan bantuan hukum kepada BPJS, bantuan hukum berupa pelayanan litigasi maupun non litigasi kami siap membantu BPJS khususnya di wilayah kabupaten sukoharjo," tukasnya.

Disebutkan Tatang, ada permasalahan yang perlu segera ditangani, beberapa perusahaan di Sukoharjo dari sisi kepatuhan, belum keseluruhan memenuhi ketentuan dalam hal memberikan jaminan kesehatan bagi karyawan.

"Saya sudah berusaha mencari terobosan bersama dengan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara dibantu Kasi Intel, guna memberi dukungan kepada seksi yang lain, Kasi Intel tidak hanya kepada pidana khusus tapi juga perdata, kadang bisa memberikan dukungan hingga pembinaan," pungkas dia.

Adapun dalam kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama itu turut dihadiri oleh puluhan pegawai Kejari Sukoharjo dan sejumlah perwakilan BPJS Kesehatan. (adr)

(wd)