Hard News

BNNP DIY Tembak Mati “Jenderal” Narkoba

Hard News

26 Oktober 2017 08:55 WIB

Foto tersangka tewas tertembak. (solotrust.com/adam)

YOGYAKARTA, solotrust.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menembak mati seorang bandar besar narkoba jenis sabu-sabu yang menyuplai untuk kawasan Jateng-DIY. Petugas terpaksa menembak mati pelaku, setelah berusaha melarikan diri dan tidak mengindahkan perintah petugas.

Petugas BNNP DIY terpaksa menembak mati Bob alias Jendral, setelah berusaha melarikan diri dari petugas, dalam perjalanannya dari Jakarta menuju Yogyakarta. Bob ditangkap oleh petugas gabungan dari BNNP DIY dan BNN RI di Stasiun Gambir Jakarta Pusat, setelah sebelumnya petugas melakukan pengintaian dari Bandung Jawa Barat.



Petugas kemudian membawa pelaku menuju Yogyakarta melalui jalur darat. Ketika tiba di kawasan Gamping, Sleman, DIY, pelaku meminta izin petugas untuk ke kamar kecil. Saat berada di kamar kecil itulah pelaku berusaha melarikan diri. Petugas yang mengetahui pelaku hendak kabur memberikan tembakan peringatan namun tak di indahkan. Tak ingin pelaku melarikan diri, petugas kemudian melakukan tembakan terarah dan pelaku tewas di tempat kejadian.

Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Triwarno Atmojo mengungkapkan, tersangka Bob, merupakan bandar besar sabu-sabu yang menyuplai dan beroperasi di daerah DIY dan Jawa Tengah.

“Tersangka Bob mengambil narkoba jenis sabu tersebut dari Bireun, Aceh yang kemudian dibawa ke Pekanbaru, Medan dan Jakarta. Dalam satu bulannya pelaku mampu mendapat income dari penjualan barang haram tersebut sebesar 4,5 Miliar Rupiah.” Jelas Brigjen Pol Triwarno Atmojo

Jenazah Bob kini berada di ruang forensik Rumah Sakit dr Sardjito. Tersangka Bob merupakan resedivis yang pernah ditangkap Polda DIY pada tahun 2000, dalam kasus yang sama dan bebas pada tahun 2013 dari LP Nusakambangan. Pengungkapan bandar besar narkoba jenis sabu-sabu ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan 6 pengedar narkoba di Yogyakarta.  

 

(Adam-Wd)

(Redaksi Solotrust)