Hard News

BPMKS Non Tunai Tekan Penyalahgunaan Bantuan

Jateng & DIY

17 November 2018 10:35 WIB

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo saat memberikan arahan dalam pembagian BPMKS Non Tunai di Pendaphi Gede Balai Kota Surakarta, Jumat (16/11/2018).

SOLO, solotrust.com- Sistem pencairan Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS) kini tidak lagi berwujud tunai, melainkan berupa non tunai. Sistem itu diubah Pemkot karena kerap menjumpai pemanfaatan bantuan yang tidak sesuai peruntukannya.

"Kalau secara tunai kita kan tidak bisa mengontrol pemanfaatannya, namun dengan non tunai ini supaya pemanfaatan lebih akurat yakni membeli keperluan sekolah," ujar Wali Kota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo kepada wartawan di sela pembagian BPMKS Non Tunai di Balai Kota, Jumat (16/11/2018).



Dengan sistem non tunai, pemegang kartu BPMKS hanya bisa membelanjakan bantuan di mitra barang dan keperluan sekolah, yang bekerja sama dengan Pemkot Surakarta, seperti toko buku, toko seragam, toko sepatu, toko tas, dan toko-toko tertentu lainnya.

“Jadi tak bisa lagi diproses kalau mau dibelanjakan diluar keperluan sekolah,” katanya.

Adapun masa pemanfaatan kartu tersebut adalah mulai 21 November 2018 hingga batas maksimal 10 Desember 2018. Menurut Rudy, pembatasan waktu pemanfaatan BPMKS Non Tunai ini berkaitan dengan batas akhir pemanfaatan bantuan pada tahun anggaran (TA) 2018. 

"Setelah 10 Desember, sisa saldo yang tersimpan dalam kartu tersebut tidak lagi bisa digunakan sebagai alat pembayaran dan dikembalikan ke kas daerah, sebagai sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa)," papar dia.

Sebagaimana diberitakan, tahun ini Pemkot membagikan sebanyak 20.050 BPMKS  non tunai meliputi siswa SD ada sebanyak 9.894 siswa, Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajatnya sebanyak 5.935 siswa, serta Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 4.469 siswa.

Sedangkan besaran bantuan untuk siswa SD adalah Rp 450.000 per tahun, SMP dan sederajat Rp 600.000 per tahun, dan SMA/SMK Rp 1.250.000 per tahun. (adr)

(wd)