SOLO, solotrust.com - Puluhan personil gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Surakarta bersama Polresta Surakarta berhasil menertibkan sejumlah kendaraan yang nekat melanggar peraturan dengan masuk jalur lambat saat berlangsungnya Car free Day di Jalan Slamet Riyadi, Minggu (18/11/2018) pagi.
Kasi Parkir Umum dan Khusus Dishub Surakarta Henry Satya Negara menjelaskan bila jauh-jauh waktu sebelumnya pihaknya telah memberikan tindak persuasif kepada para pelanggar begitu pula sosialiasi kepada masyarakat. Semisal memasang barikade di tiap persimpangan dilengkapi papan bertuliskan imbauan tempat melintas pejalan kaki dan sepeda, namun banyak dijumpai pengendara motor yang masih saja nekat menerobos jalur lambat atau menyeberang bukan pada akses penyeberangan yang semestinya, sehingga mengganggu kenyamanan pengunjung CFD.
Bahkan tidak jarang, pengendara yang sudah diberikan pengertian oleh petugas masih berusaha nekat melintasi jalur lambat, dengan dalih keperluan yang mendesak atau tidak ingin berbalik memutar arah. Banyak pula, pengendara yang dari kejauhan mengetahui operasi petugas langsung memutar kembali laju motornya agar terhindar dari razia.
"Kemarin kita sudah menindak secara persuasif kita berikan imbauan lisan, kita lakukan evaluasi, ternyata masih banyak kendaraan yang digeletakkan begitu saja di jalur lambat padahal sudah kita sediakan kantong parkir, kebanyakan dari mereka enggan membayar Rp 2.000 dan malas berjalan kaki, perilaku seperi ini mengganggu akses jalur lambat pengunjung CFD," kata Henry saat dijumpai solotrust.com di CFD Slamet Riyadi.
Penindakan dilakukan dengan melakukan penggembokan pada roda motor, serta memberikan sebuah tanda bukti pemindahan kendaraan, tanda bukti pemindahan itulah yang digunakan pemilik kendaraan untuk dapat membuka gembok motornya. Untuk selanjutnya, pemilik kendaraan bisa menghubungi Pos Polisi Satlantas terdekat dan Kantor Dishub Surakarta. Meski begitu, pihaknya juga membuka pos pelayanan cepat di gerbang Pengadilan Negeri Surakarta.
Henry menyatakan, bahwa pemilik kendaraan telah melanggar UU No.22 tahun 2009 pasal 106 ayat 4 dan Perda nomor 1 tahun 2013 pasal 225 huruf a dan dilakukan penggembokan roda kendaraan sesuai perda tahun 2013 pasal 23 ayat 1.
"Untuk penggembokan pemilik bisa langsung menuju ke pos pelayanan cepat yang ada di PN Surakarta dengan membawa tanda bukti pemindahan yang disertakan di motor, dan membayar sanksi denda sebesar Rp 100 ribu," tukasnya.
Selain menjaring pelanggar yang melintas jalur lambat dan menyeberangkan motor di kawasan CFD tidak pada akses yang semestinya, personel Polresta Surakarta juga menilang warga yang melanggar tanpa kelengkapan surat berkendara dan tidak menggunakan helm. Motor hasil penilangan untuk sementara diamankan di halaman PN Surakarta.
Sementara itu, Kasi Bimbingan Ketertiban dan Keselamatan Dishub menyebut penertiban yang dilakukan ini terbilang efektif. Pasalnya dari minggu ke minggu pelanggar aturan tersebut mengalami penurunan.
"Sudah banyak berkurang sekarang jika dibanding minggu-minggu sebelumnya. Kami ingin pengunjung CFD ini aman leluasa tidak dibahayakan oleh motor yang melintas, meski mesinnya dimatikan sebenarnya tidak diperbolehkan," katanya.
Untuk pekan ini, operasi yang dilakukan petugas menyisir mulai dari simpang Tiga Pengadilan Negeri Surakarta sampai dengan Simpang Tiga Bank CIMB Niaga dan bakal dilakukan secara bertahap di ruas jalan lainnya.
"Kita operasi secara bertahap, tidak sekali saja di sepanjang jalan Slamet Riyadi, kemudian kita evaluasi lagi kedepannya," tutur dia.
Pihaknya mengimbau kepada mastarakat yang beraktivitas di CFD baik melakukan aktivitas olahraga maupun berdagang agar menempatkan kendaraan bermotor pada lokasi yang telah disediakan dan tidak lagi melintasi kawasan larangan kendaraan bermotor melintas.
"Tidak hanya saat CFD saja, kami juga berkoordinasi dengan kepala sekolah di Kota Solo agar mengingatkan anak-anak sekolah yang belum cukup usia mengendarai motor agar sementara tidak menggunakan motor saat pergi ke sekolah. Hal itu demi keselamatan anak," tandasnya
Sementara salah seorang pelanggar yang motornya digembok petugas, M Lita Hartanti mengaku kaget saat mendapati kendaraannya dalam kondisi tergembok, ia tidak tahu menahu mengenai motornya yang digembok petugas Dishub. Menurutnya, dirinya hanya mengantar suami yang berdagang kemudian memarkirkan motornya di jalur lambat. Namun, ia mengaku jera dan tidak akan mengulangi perbuatan melanggar aturan lagi.
"Saya tidak akan lagi parkir disembarang tempat, daripada uangnya terbuang sia-sia, tadi hanya mengantar barang dagangan suami saya dan membantu menata dagangan," kata Lita. (adr)
(wd)