Hard News

Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu, Bagikan Voucher Internet di CFD Solo

Sosial dan Politik

11 Januari 2024 19:07 WIB

Ilustrasi internet (Foto: Pixabay/Geralt)

SOLO, solotrust.com - Calon presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo atas dugaan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) karena membagi-bagikan voucher pulsa internet gratis di Car Free Day (CFD) Solo, Minggu (24/12/2023) lalu. Mantan gubernur Jawa Tengah dilaporkan kelompok yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Demokrasi.

Salah satu pelapor, Indrawiyana mengaku mendapatkan bukti berupa potongan video beberapa relawan membagikan voucher pulsa dan menyebut adanya ajakan memilih Ganjar Pranowo saat di CFD.



"Kejadian tersebut pada 24 Desember di CFD kemarin. Saya dapat kiriman dari beberapa grup pada tanggal 7 Januari. Saya seketika melaporkan ke Bawaslu dari mengetahui kejadian," papar Indrawiyana, saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (11/01/2024).

Dirinya kemudian membawa video rekaman dan berkas pelaporan ke Kantor Bawaslu Solo berbekal berkas pelaporan.

Aksi bagi-bagi voucher internet oleh relawan Ganjar Pranowo dilaporkan karena diduga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 280 (1) huruf j Jo. Pasal 523 ayat (1) serta Pasal 72 ayat (1) huruf j Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023.

 Sementara itu, dari keterangan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma Nataliza mengaku telah menerima laporan pada Rabu (10/01/2024) sore.

"Memang kemarin sore itu ada satu warga masyarakat melaporkan kepada Bawaslu kepada salah satu pasangan calon (Paslon) terkait dugaan tindak pidana pemilu yang ditemukan salah satu paslon itu kampanye di CFD," jelas Poppy Kusuma Nataliza, saat dikonfirmasi di Kantor Bawaslu Solo, Kamis (11/01/2024).

Setelah menerima laporan, Bawaslu Solo akan melakukan pengkajian awal selama dua hari dari masa pelaporan. Hal itu untuk memastikan keterpenuhan syarat formal dan material.

"Kalau syarat formal materialnya terpenuhi, maka akan di-register dan berarti akan diproses. Kalau syarat formal material ini tidak terpenuhi, pelapor mempunyai dua hari untuk melakukan perbaikan laporan," katanya. (add)

(and_)

Berita Terkait

Tanggapan Gibran Soal Ganjar Dorong DPR Gunakan Hak Angket atas Dugaan Kecurangan Pemilu

Siap-siap, Ratusan Ribu Pendukung Ganjar-Mahfud Tumpah di Simpang Lima Semarang

Puncak Masa Kampanye, Ganjar-Mahfud Gelar Hajatan Rakyat di Benteng Vastenburg

Sapa Purnawirawan TNI-Polri di Karanganyar, Ganjar Kritik Habis-habisan Kubu Sebelah

Relawan Progresif Optimistis Ganjar-Mahfud Menang Pilpres dan Bangun Karanganyar

Relawan Gajah Mada RI Gelar Konsolidasi di Banjarsari, Siap Amankan Suara Ganjar-Mahfud

Kontroversial! Buntut Konten Jilat Es Krim, Oklin Fia Dilaporkan Polisi

Dikritik hingga Dilaporkan Politisi Soal Sindirannya ke Jokowi, Rocky Gerung: Apa yang Salah?

Dicurigai Penculik, 2 Pengamen Asal Klaten Dilaporkan ke Polisi

Unggahan Cuitan di Medsos Hina Relawan SAR, Pemuda Karanganyar Dilaporkan ke Polres

Hamili Dan Aniaya Janda, Oknum Polisi Polresta Yogyakarta Dilaporkan ke Polda DIY

Petugas Coklit Nakal, Siap-siap Dilaporkan

Penyelenggara Pemilu Apresiasi Peran Pemkot Semarang dalam Pesta Demokrasi

Kasus Dugaan Politik Uang 2 Caleg PPP di Rembang, Bawaslu Panggil Saksi

Dugaan Politik Uang 2 Caleg PPP di Rembang, Bawaslu: Anak Bupati

Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tunjangan Pegawai Bawaslu

Antisipasi Kecurangan Pemilu, Bawaslu Solo Minta Masyarakat Lapor Bila Temui Pelanggaran

Bawaslu Siaga Identifikasi Pelanggaran Kampanye di Masa Tenang

Inilah Alasan CFD Solo 13 Januari Diliburkan

Dishub dan Kepolisian Tindak Pengendara Nekat Melintas Jalur Lambat Saat CFD

Sambil Memplester Mulut, Begini Aksi Anak Muda Solo Kampanye Setop Hoaks

PT Pos Indonesia Kenalkan FastPOS di CFD Solo

HUT ke-73 RI, Pendekar Merpati Putih Hancurkan 73 Hebel

‘Tokoh Nasional‘ Ikuti Lomba Balap Karung, Ini Pemenangnya

Berita Lainnya