JAKARTA, solotrust.com – Kementerian Agama (Kemenag) menekankan bahwa perkawinan anak di bawah umur menimbulkan banyak mudarat. Oleh sebab itu, Kemenag gencar mengampanyekan sosialisasi pendewasaan usia perkawinan.
Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin menyampaikan, pendewasaan usia perkawinan belakangan ini menjadi topik penting di Indonesia. Hal itu disebabkan karena masih ditemukan perkawinan anak yang sejatinya belum cukup umur menurut undang-undang.
Menurutnya, perkawinan anak justru menimbulkan banyak mudaratnya. Di antaranya rapuhnya lembaga perkawinan, tingginya kematian bayi, menambah kemiskinan, dan lain-lain.
"Sosialisasi pendewasaan usia perkawinan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan tingginya angka perkawinan anak di Indonesia. Karena perkawinan anak banyak madaratnya, sehingga perlu dicegah bersama," kata Amin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/11/2018).
Amin mengatakan Ditjen Bimas Islam melalui aparatur KUA Kecamatan terus berperan aktif mencegah terjadinya perkawinan anak sesuai amanat UU Perkawinan. Bagi calon pengantin yang mengajukan persyaratan perkawinan namun belum memenuhi batas minimal usia yang dibolehkan, pasti ditolak, kecuali ada izin dari pengadilan.
"Kami Ditjen Bimas Islam melalui aparatur KUA telah melakukan pencegahan perkawinan anak dengan persyaratan yang ketat sesuai dengan regulasi. Jika ada calon pengantin yang usianya di bawah batas yang dibolehkan pasti ditolak, kecuali ada izin dari pengadilan," imbuhnya.
Terkait dengan itu, pihaknya juga mengadakan kampanye gerakan Pendewasaan Usia Perkawinan. Kampanye gerakan ini disuarakan dalam seminar dengan Tema "Pendewasaan Usia Perkawinan" yang diikuti 300 peserta perwakilan Ormas Kepemudaan seperti PMII, HMI, Kohati, Fatayat, IMM, IPNU, IPPNU, BEM perguruan tinggi dan remaja masjid se-Jabodetabek, dan media islam online.
(way)