BOYOLALI, solotrust.com - Anggota DPRD Boyolali, Muhammad Shoma Marifatullah melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Boyolali Nomor 8 tentang pencegahan perkawinan anak kepada para siswa SMAN 1 Boyolali, Rabu (28/5/2025).
"Anak adalah cermin masa depan suatu bangsa sehingga pengakuan, penghormatan selalu diperjuangkan dalam kehidupan bermasyarakat," katanya.
Disebutkan, undang-undang perkawinan telah membatasi usia pernikahan, minimal bagi perempuan dan laki laki berusia 19 tahun, namun kenyataannya masih terjadi perkawinan anak di Boyolali.
Data statistik menunjukkan pada 2023 diikuti anak laki-laki 56 orang dan perempuan sebanyak 158 orang. Adapun dari jumlah 170, ada 116 perempuan sudah hamil atau 68, 24 persen.
Terkait itu, Muhammad Shoma Marifatullah menyebut kondisi ini sangat mengerikan. Pasalnya memiliki dampak kematian pada ibu hamil dan bayi. Hal tersebut akibat terganggunya reproduksi wanita.
Atas dasar itulah pemerintah daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan perkawinan anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak
"Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah melalui anggota dewan komisi IV menginisiasi dan menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perkawinan," jelas dia.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Boyolali, Bambang Prihantoro, mengatakan kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para siswa, mengingat sekarang banyak tantangan dalam pencegahan pernikahan dini.
"Harapan kami semua yang berada di SMAN 1 Boyolali dapat mencegah perkawinan dini. Kami sering memberikan motivasi kepada anak-anak untuk menuntut ilmu setinggi mungkin," ucapnya. (jaka)
(and_)