JAKARTA, solotrust.com – Satuan Tugas Pemberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) telah menangani sebanyak 134 kasus sejak pertengahan 2017 hingga November 2018.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang juga menjabat Komandan Satgas 115 mengatakan, dari sejumlah kasus tersebut, 41 telah mendapatkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kita berharap tidak bertambah lagi (kapal illegal fishing), malah tidak ada lagi yang harus kita tangkap. Tapi rupanya begitu musim angin baik, musim ikan datang, masih ada yang mencoba beberapa kali," kata Susi dalam keterangan tertulisnya, belum lama ini.
Selain itu, pihaknya juga menangkap setidaknya 633 kapal pelaku illegal fishing. Jumlah tersebut terhitung sejak Januari 2017 hingga Oktober 2018. Kapal itu, ungkapnya, terdiri dari 366 kapal berbendera Indonesia dan 267 kapal ikan asing.
"Sebanyak 488 kapal pelaku illegal fishing telah ditenggelamkan berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan," tegasnya.
Satgas 115 juga menemukan modus operandi illegal fishing seperti penggunaan flag of convenience oleh beneficiary owner yang berada dalam negara lain, false claim bendera melalui pemalsuan dokumen certificate of registry, perekrutan ABK dari negara lain tanpa dokumen perizinan yang lengkap, hingga fraud landing (tidak mendeklarasikan/melaporkan jenis dan jumlah ikan dengan benar).
(way)