Hard News

Pemkab Klaten Tindaklanjuti Berita Penahanan Mantan Kabid Disdik

Jateng & DIY

12 Desember 2018 13:56 WIB

Ilustrasi

KLATEN, solotrust.com - Penahanan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten Bambang Teguh Satya bakal menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. Dalam waktu dekat ini Pemkab Klaten bakal menindaklanjuti berita terkait kasus jual beli jabatan tersebut.

Kendati demikian, Bambang yang menjadi pengawas SMP Kecamatan Gantiwarno dan Kemalang itu bakal diberhentikan sementara dari jabatannya.



Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Umum dan Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten Moh Prihadi akan berkomunikasi dengan Disnas Pendidikan.

“Sampai sekarang belum ada surat resminya dari KPK. Tapi nanti berupaya berkomunikasi dengan Disdik untuk dikomunikasikan pada keluarganya. Karena pihak keluarga yang melaporkan kepada kami. Jika secara dinas yang bersangkutan tidak bisa masuk karena adanya penahanan,” katanya kepada, Selasa (11/22/2018).

Dikatakanya, proses pemberhentian sementara bisa dilakukan setelah adanya surat penahanan dari KPK. Pihakanya akan menunggu surat secara resmi dalam waktu satu hingga dua hari ini. Apabila belum menerima akan dilakukan komunikasi secara langsung kepada KPK untuk menanyakan status Bambang usai penahanan.

“Kalau sudah ada suratnya kita akan proses untuk SK pemberhentian sementara. Dilakukan pemberhentian sementara karena yang bersangkutan sudah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Hal itu sudah diamanatkan pada PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS,” jelas Prihadi.

Pihaknya memastikan bahwa proses pemberhentian sementara akan berlaku hingga keluarnya keputusan inkrah. Ada sejumlah konsekuensi yang harus diterima Bambang jika dilakukan pemberhentian sementara. Salah satunya hanya menerima gaji dengan presentase 50 persen tanpa adanya tunjangan.

Nantinya, kata dia, bakal ada tindak lanjut dari Pemkab jika ada vonis dari pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah. Dalam hal ini Bambang terancam akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS.

“Kami sebenarnya tidak bosan-bosannya melakukan sosialisasi di setiap momen. Mulai dari rapat maupun langsung kepada kepala OPD untuk selalu mentaati asas yang berlaku. Jangan melakukan yang sudah jelas dilarang,” tegasnya.

Terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Klaten Sri Nugroho mengatakan, pihaknya segera melakukan komunikasi dengan pihak keluarga tersangka. Apabila sudah memiliki surat penahanan dari KPK akan segera dilaporkan ke Pemkab.

“Tentunya kalau memang ada surat penahanan yang dimiliki keluarga makan akan kita lampirkan pada laporan kami. Terlebih sampai saat ini kami juga belum menerima surat resmi dari KPK,” jelasnya. (Jaka)

(way)